TEWENEWS, Jombang – Nasib apes di alami pemuda berinisial EP, umur 23 tahun, asal Desa Sukorejo, Kecamatan Perak, Jombang. Pasalnya, pemuda ini dengan seenaknya menggelar pesta Pil coplo di halaman pemakaman umum desa setempat. Mengetahui hal tersebut warga di bantu ketua Rt setempat, langsung melapor ke polsek peterongan, Kamis (10/1).
Polisi mendapatkan informasi adanya transaksi Narkoba langsung mendatangi lokasi, Kanit Reskrim Polsek Peterongan, Aiptu Kartika Jaka bersama anggota langsung turun ke lapangan melakukan penyelidikan. Ternyata informasi itu benar, terdapat gerak gerik pemuda yang mencurigakan didepan makam umum, Jalan KH Tamim Romly, dekat Pondok Pesantren Darul Ulum Peterongan. Petugas segera mendatanginya dan menginterogasi pemuda tersebut.
Awalnya, saat EP di gerebek Ia mengelak tudingan polisi. Namun, ia tak berkutik ketika dalam penggeledahan ditemukan 20 butir pil koplo jenis dobel L di saku celananya. Selain itu, polisi juga mengamankan Hand Phone (HP) milik pelaku yang digunakan sebagai alat komunikasi dalam bertransaksi, ” ucap Aiptu Kartika jaka.
Di temui di ruangnya pagi tadi, AKP Sugianto Kapolsek Peterongan Polres Jombang, Jumat (11/1) membenarkan adanya penangkapan pengedar pil koplo tersebut. Ia mengatakan, pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut untuk menangkap jaringan diatasnya.
Pelaku yang dengan sengaja mengedarkan obat keras tanpa izin atau ilegal dijerat dengan Pasal 197 dan atau Pasal 196 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara, terangnya. Selanjutnya, EP dibawa petugas ke Mapolsek Peterongan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (Joko)