Oknum Guru SD di Barut Manipulasi Absensi, Disdik Barut Dikelabui Tersangka

oleh -609 views
Keterangan Poto : Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Utara Drs. H. Ardian, M.Pd/Poto Iskandar Tewenews

TEWENEWS, Muara Teweh – Kasus yang menjerat BJ memang unik, aneh bin ajaib modus memanipulasi absensi selama lima tahun tidak diketahui Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah. Pasalnya hal itu sesuai dengan surat pernyataan dari Kepala Sekolah yang menyatakan BJ masuk mengajar ke sekolah.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Utara Drs. H. Ardian, M.pd mengatakan berkaitan dengan pengawasan tentunya kami pada saat pembayaran gajih itu mengumpulkan absen dulu.

“Absen itu semua Barito Utara ini kumpul, yang tidak ada absennya tentunya akan kita lakukan pembinaan, kalo Selama ini aman-aman saja absennya tersangka BJ. Entah ada manipulasi atau tidak kami tidak tahu ,absennya terus menerus ada,” ujar Ardian saat ditemui di ruang kerjanya Senin (30/8/2021) sore.

Ternyata, Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Utara tidak mengetahui ada orang yang memanipulasi absen dan dipaksakan oleh tersangka untuk membuatkan absen secara terpaksa selama bertahun-tahun.

“Waktu awal ditangani oleh Kejaksaan Negeri kami juga ikut dipanggil. Soal selama ini ada manipulasi dan kami dikelabui atau tidak, kami tidak tahu,kalo dikelabui itu mungkin aja,” kata Ardian.

Tak hanya itu, ternyata pihak sekolah tersebut tidak pernah melaporkan hal tersebut ke Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Utara.

“Rasanya tidak pernah kalo belum ada masalah itu, setelah ada masalah baru terbuka sampai sekarang ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Ardian.

Tapi, yang aneh bin ajaibnya absen itu ternyata sesuai dengan surat pernyataan dari Kepala Sekolah yang menyatakan BJ masuk mengajar ke Sekolah.

“Sampai sekarang surat pernyataan itu jalan,” ungkap Ardian.

Sejauh ini baru satu orang yang muncul dan sudah ditetapkan sebagai tersangka berinisial BJ, disinggung terkait ada tidak guru – guru yang nakal seperti BJ.

“Kami berusaha mencari, misalnya terjadi seperti itu kita lihat data dulu, kita percaya dengan yang dilapangan, percaya dengan pengawasan, percaya dengan Kepala Sekolah, percaya dengan Korwil kalo semuanya sudah aman – aman saja,” jelas Ardian.

Diketahui, Oknum ASN yang menjadi guru Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Barito Utara berinisial BJ pria paruh baya (52) kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Barito Utara karena tidak pernah masuk mengajar selama lima tahun dan dianggap sudah merugikan negara Rp. 319 juta.

(Iskandar)