Opini: Kebijakan Lembaga Legeslatif Ditengah Pandemi Covid-19

oleh -65 views

TEWENEWS, Malang – Anggota DPR-RI menyetujui untuk kembali membahas RUU KUHP, RUU Pemasyarakatan dan juga RUU Omnibus Law. Komisi III yang membidangi hukum hanya diberikan waktu seminggu untuk langsung melakukan pengesahan.

Selanjutnya, Rapat Paripurna kedua dalam masa persidangan III Tahun 2019-2020 digelar di gedung DPR/MPR, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Senayan, Jakarta, Kamis 2 Aril 2020, pada pukul 14.00 WIB, dipimpin oleh Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar Azis Syamsuddin, Ia membacakan Surat Presiden (Supres) tentang RUU Cipta Kerja, pembacaan surpres membuka jalan pembahasan RUU yang dibentuk dengan metode omnibus law itu, di masa persidangan DPR kali ini.

Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengatakan, Surat Presiden (Surpres) terkait pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja sudah dibahas dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus). Oleh karena itu, Surpres tersebut akan dibacakan dalam rapat paripurna saat itu.

Disisi lain, masyarakat merasa pemerintah menggunakan kesempatan Virus Covid-19 ini untuk mensahkan RUU yang masih banyak terdapat kontra dihal tersebut, koalisi seperti Amnesti Internasional Indonesia, ELSAM, HRWG, Imparsial, LBH Jakarta, LBH Masyarakat, LBH Pers, ICW, PBHI, PILNET Indonesia, Setara Institute, dan WALHI. Mereka meminta DPR menghindari kepentingan politik jangka pendek dalam kondisi sulit seperti ini, karena dinilai akan nihil transparansi.

Beberapa pasal di RUU KUHP dan RUU Omnibus law yang memang menimbulkan polemic di masyarakat, seperti yang kita ketahui aksi yang dilakukan mahasiswa terjadi besar besaran didepan gedung DPR untuk menolak RUU tersebut, mereka menilai RUU tersebut menciderai demokrasi.

Di Jakarta ribuan mahasiswa tumpah ruah di Gedung DPR RI. Mereka sempat membobol gerbang DPR. Mereka sempat bentrok dengan polisi dan dibubarkan secara paksa. Beragam spanduk bertuliskan “Stop Intervensi KPK” hingga “Mahasiswa bersama KPK”, namun nyata nya disaat ada pandemic Covid-19 dimana masyarakat harus Sosial Distancing atau Physical Distancing disaat itu mereka mengadakan rapat guna membahas kelanjutan RUU yang sempat ditunda karena aksi yang di lakukan oleh para mahasiswa.

Akan tetapi, mahasiswa tidak tinggal diam dalam menghadapi polemic tersebut. Aliansi BEM Seluruh Indonesia beberapa saat lalu menyalakan Aletra yang menyebutan bahwa RUU KUHP bukan solusi atas pandemic, mereka meminta selama pandemi virus, fungsi DPR hanya dijalankan untuk menyelesaikan corona di Indonesia, menentukan langkah kongkret dalam menanggulangi penyebaran  Covid-19 dan meningkatkan pelayanan serta fasilitas kesehatan.

Saat ini Aliansi BEM SI telah memberikan Surat Terbuka untuk Presiden RI mengenai pandangan mahasiswa tentang kebijakan pandemic Covid-19 ini pada tanggal 14 april kemarin yang tertanda coordinator BEM SI 2020 (Remy Hastian) di dalam surat terbuka tersebut ada poin yang disampaikan salah satu diantaranya agar selalu mengutamakan keselamatan rakyat disbanding kepentingan koorporasi dan oligarki.

Sekarang tidak sedikit mahasiswa maupn masyarakat mengatakan bahwa pemerintah kejar target selagi rakyat di batasi geraknya, namun jika masyarakat telah bergerak dan menimbulkan kericuhan bukan kah akan merugikan pemerintah juga, sebenarnya disaat pandemic ini pemerintah lebih merangkul masyarakat untuk sosial distancing dan dirumah aja agar memutus rantai penyebaran virus, tetapi jika pemerintah malah berulah dan membuat aletra di sosial media mengenai RUU KUHP dan RUU Omnibus law kembali dibahas ataupun disahkan, maka masyarakat akan resah dan menimbulkan banyak hal yang tidak diinginkan.

Kebijkan yang bisa dikatakan tidak peduli terhadap keselamatan dan kesehatan warga yang sudah tidak selaras dengan pasal 28H UUD 1945 yang mana setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin serta mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.

“ Dalam masa darurat, semua kegiatan DPR akan diarahkan untuk membantu atasi wabah corona” kata Puan melalui keterangan tertulis pada rapat paripurna pembukaan sidang III, Senin (30/3/2020).

Namun kita lihat sekarang pemerintah bisa dikatakan lalai dalam melaksanakan tugasnya karena kembali berulah untuk membahas RUU yang ditolak oleh masyarakat karena dinilai membatasi hak rakyat.

Masyarakat harapkan saat ini adalah pengertian dan tindakan pemerintah untuk menangani masalah wabah Covid – 19 ini agar bisa berjalan seperti biasa, jika pandemic ini berlangsung lama maka kemungkinan besar akan terjadi krisis perekonomian, dan hal tersebut harus kita hindari sekarang, agar kejadian 98 tidak terulang kembali. Jika pemerintah telah mengerahkan semua untuk mengatasi wabah ini maka lockdown merupakan hal pertama dilakukan agar penyebaran virus tidak membesar.

Seperti yang kita lihat ternyata hal tersebut bukan merupakan hal yang dilakukan habis habisan oleh pemerintah dimana saat seperti ini mereka kembali menyalakan amarah mahasiswa seperti yang terjadi didepan gedung DPR RI beberapa bulan lalu, Masyarakat hanya ingin pemerintah lebih perduli terhadap apa yang terjadi sekarang, tidak hanya kepentingan yang ada didalam pemerintah, karena masyarakat telah percaya kepada pemerintah untuk menangani wabah Covid – 19 ini.

Penulis : Putri Zorayya Priyanti Noor

NIM : 201910050311082

Jurusan Ilmu Pemerintahan

Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik

Universitas Muhammadiyah Malang

Jalan Raya Tlogomas No.246, Kota Malang, Jawa Timur, 65144