Pansus DPRD Barut Gelar RDP dengan PT. AGU

oleh -63 views

TEWENEWS, Muara Teweh – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Barito Utara (Barut) menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan perusahaan besar swasta (PBS) PT Antang Ganda Utama di aula rapat gedung DPRD setempat.Rapat membahas tentang berapa sebenarnya luas izin usaha perkebunan yang dimiliki anak perusahaan PT Gudang Garam itu.

Ketua Pansus PT AGU di DPRD Barut, Tajeri, berulangkali meminta penjelasan kepada manajemen PT Dhanistha Surya Nusantara (DSN) selaku pengelola PT AGU tentang luas hak guna usaha (HGU), luas izin usaha perkebunan, dan luas lahan yang telah dibuka oleh perusahaan sawit tersebut.

“Saya mendengar ada Surat Peringatan (SP) dari Menteri Kehutanan, tolong dijelaskan dalam rapat ini,” ujar politikus asal Partai Gerindra itu, Kamis (3/5/2018).

General Manager DSN Grup Norman Putra mengatakan, SP dari Kementerian Kehutanan diterima pada 6 Juni 2017. Manajer SSL DSN Grup, Said Abdullah Alatas menambahkan pihaknya telah menerima tanda pengurusan penyelesaian di kementerian karena masalah tersebut diurus divisi lain yang berada dalam DSN Grup.

Norman menyebutkan PT AGU mengantongi sertifikat HGU seluas 18.036 hektare (ha). Sedangkan izin usaha perkebunan awalnya 30 ribu ha, tetapi dicabut dan diterbitkan izin usaha perkebunan oleh Pemkab Barut 10 ribu ha.

“Kini kami sedang mengurus lahan seluas 8.036 ha. Dokumen tersebut masih diproses di Pemkab Barut sebagai addendum untuk izin usaha perkebunan,” katanya.

RDP yang berlangsung sekitar dua jam dipimpin Wakil Ketua DPRD Mery Rukaini akhirnya menyepakati empat kesimpulan. Antara lain pertama, Surat Peringatan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tertanggal 6 Juni 2017 terhadap PT AGU berkaitan dengan penggunaan kawasan secara tidak prosedural seluas 14.613,50 ha dibenarkan oleh pihak manajemen DSN Grup, sekarang dalam proses penyelesaian di kementerian.

Kedua, PT AGU sudah memiliki sertifikat HGU seluas 18.036 ha terdiri dari 10 ribu ha telah mengantongi izin usaha perkebunan (IUP) dan seluas 8.036 ha masih dalam proses perizinan kawasan di Pemkab Barut.

Selanjutnya terkait adanya perusahaan tambang batubara diareal PT AGU diakui kebenarannya,  namun perwakilan managemen yang mengikuti RDP tidak bisa memberikan jawaban, dengan alasan hal itu urusan petinggi di Pusat.

Terakhir,  pihak managemen Dhanistha Surya Nusantara (DSN)  mengaku bahwa semua karyawannya telah diikutsertakan dalam program BPJS Ketenagakerjaan.“Besok akan ada rapat lagi dengan PT AGU membahas tentang ketenagakerjaan,” pungkas  Tajeri.(AP)