TEWENEWS, Muara Teweh – Panwaslu Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah bertekad menindak tegas pelaku politik uang pada Pilkada serentak dan Pemilu 2019. Pasalnya, politik uang mencederai proses pemilihan untuk melahirkan pemimpin daerah atau nasional yang berintegritas.
“Kalau meminimalisasi dan memberi tindakan tegas untuk praktik itu (politik uang), pasti kami lakukan. Bagi kami pantang tidak menindaklanjuti temuan dan laporan,” ujar ketua Panwaslu Kotdin Manik saat diskusi di acara Media Gathering Panwaslu dengan PWI Barut, bertajuk ” menyongsong Pemilu 2019 ” di Muara Teweh, Kamis (31/5/2018).
Dia mengatakan, Panwaslu bertekad untuk menindak pelaku politik uang. Apalagi kewenangan Panwaslu diperkuat dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
“Selain penindakan, kita juga berorientasi pada pencegahan yang sekarang sudah ada di dalam Undang-Undang. Misalnya bagaimana kita melakukan gerakan masif untuk publik, agar tidak melakukan politik uang. Kita berharap semua pihak mau membantu kita untuk melakukan pengawasan. Biasanya tren pelanggaran pemilu yang mungkin terjadi seperti, memberi dan menerima uang atau barang, untuk mempengaruhi pemilih dan petugas,” ujarnya
Terkait ancaman bagi pelanggar pemilu jelasnya, ancaman pidana paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. “Jadi antara yang memberi dan menerima sama kena,” ucapnya.
Kemudian jelasnya, kalau penyelenggara yang terlibat, maka ancaman pidana ditambah sepertiga hukum dari ancaman denda pokok. “Jadi lebih berat hukuman terhadap penyelengara itu sendiri,” ujarnya.
Selain itu kata Manik, bagi melakukan kampanye menghasut, memfitnah, mengadu domba partai politik, perorangan, dan kelompok masyarakat. Serta menghina perorangan, ras, agama, suku, dan lainnya. Dipastikan akan mendapatkan ancaman pidana hukuman. “Ancaman pidana paling singkat 3 bulan dan lama 18 bulan, denda paling sedikit Rp 600 ribu, paling banyak Rp 6 juta,” ungkapnya.(Agustian/Tim)