Parah !!! Sudah Bau Tanah, Kakek Ini Tega Cabuli Anak Dibawah Umur Penyandang Disabilitas

oleh -359 views

TEWENEWS, Muara Teweh – Satreskrim Polres Barito Utara (Barut) mengamankan seorang kakek berinisial MI (64) warga Kecamatan Teweh Tengah yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur. Ia ditangkap polisi di rumah keluarganya di Kecamatan Teweh Selatan.

Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Muliadyana melalui Kasat Reskrim AKP Wahyu Satiyo Bidiarjo membenarkan bahwa pihaknya mengamankan seorang kakeh MI (64) yang diduga melakukan tindak pidana perlindungan anak atau melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur.

“Pelaku sudah kita amankan di Polres Barito Utara bersama barang bukti, pada hari ini, Rabu 30 November 2022. Kakek MI ditangkap di Kecamaan Teweh Selatan, ditempat keluarganya,” kata Kasat Reskrim Wahyu, Rabu (30/11/2022) petang.

Dikatakan AKP Wahyu, kejadian pencabulan pada Rabu tanggal 26 Oktober 2022 sekitar pukul 14.00 WIB di dalam rumah di Kecamatan Teweh Tengah, dan laporan polisi pada tanggal 28 Oktober 2022.

“Jalannya kejadian, pelaku masuk kedalam rumah korban pada saat orang tua korban sedang tidak berada dirumah, kemudian pelaku melakukan pencabulan terhadap korban  yang masih berusia 13 tahun dan mengalami Disabilitas atau menderita keterbelakangan mental,,” kata Kasat Reskrim.

Atas kejadian tersebut kata AKP Wahyu orang tua korban merasa keberatan dan selanjutnya melaporkan kejadian ini ke Polres Barito Utara pada 28 Oktober 2022.

Menerima laporan tersebut, Unit PPA SatReskrim Polres Barito Utara melaksanakan pemeriksaan TKP, wawancara saksi-saksi dan korban, serta melakukan Visum Et Repertum terhadap korban di RSUD Muara Teweh.

Kemudian Unit PPA berkoordinasi dengan Unit Buser Sat Reskrim Polres Barito Utara terkait dengan peristiwa pencabulan anak dibawah umur tersebut.

“Didapat informasi bahwa tersangka MI ini sedang berada di kediaman keluarga tersangka yang berada di Desa Bintang Ninggi 1, Kecamatan Teweh Selatan. Unit PPA Satreskrim Polres Barito Utara dan Unit Opsnal (Buser) berangkat menuju tempat persembunyian pelaku, kemudian anggota melakukan penangkapan terhadap pelaku MI tanpa adanya perlawanan dari pelaku, pelaku langsung dibawa ke kantor Satreskrim Polres Barut,” kata Kasat Reskrim.

Menurut AKP Wahyu, berdasarkan hasil wawancara awal terhadap terduga pelaku pencabulan, bahwa  pelaku mengakui telah mencabuli korban sebanyak 1 kali.

“Pasal yang disangkakan melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1) jo 76 E, Undang-undang RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No.1 Thn 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Thn 2002 tentang Perlindungan Anak,” kata AKP Wahyu.

(AP/Tim)