Parmana Setiawan : Terus Terang Saya Pribadi Kecewa Dengan Sikap Dari Perwakilan PT. BEK

oleh -699 views

TEWENEWS, Muara Teweh – Wakil Ketua I DPRD Barut Parmana Setiawan, ST menyayangkan tindakan pihak Perwakilan PT. Bharinto Ekatama (BEK) yang dinilai tidak menghargai hasil dari kesimpulan Rapat Dengar Pendapat di Gedung DPRD Barito Utara, Kalimantan Tengah, Senin (5/4/2021) sore.

“Tidak mau ada nilai tawar lagi, tidak mau bernegosiasi lagi, terhadap nilai Konvensasi lahan yang diminta masyarakat. Dibuktikan dengan tidak mau menandatangani hasil RDP pada hari ini,” ujar Parmana.

Wakil Ketua I DPRD Barito Utara sekaligus pimpinan RDP, Parmana Setiawan mendatangi manajemen PT BEK, menjelaskan tentang makna tanda tangan pada notulen rapat.
Rupanya manajemen PT BEK tetap bersikukuh tidak mau menandatangani hasil kesimpulan RDP, Senin (5/4).

Yang jadi pertanyaan apakah setelah perusahaan mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) sudah berhak menguasai tanahnya dan isinya. Tentu tidak, sedangkan IPPKH hanyalah izin yg diberikan pemerintah pusat untuk melanjutkan pekerjaan dari yang sebelumnya terhadap kawasan hutan.

“Bila masyarakat tidak boleh mempertanyakan dan meminta hak nya selama melakukan pengelolaan terhadap tanah hutan negara atau Tanah hutan adat.

Lalu Kepada siapa hak tanah hutan Negara atau adat itu diberikan,” tegas Parmana.

Dan bagaimana kebun masyarakat yang sudah turun temurun dipelihara apakah bisa diambil begitu saja karena berada di dalam kawasan hutan.

“ Atau ditawarkan ke managemen perusahaan kalau memang tak sudi memberikan kebijakan berupa konvensasi yang seharusnya, maka coba minta seluruh keuntungan yang didapat oleh perusahaan agar dipergunakan untuk membangun daerah yang sudah diambil sumber daya alamnya,” katanya.

Jadi menurut saya Konvensasi yang diharapkan masyarakat hanyalah bagian terkecil dari keuntungan yang diberikan ke masyarakat, sementara bagian terbesarnya dibawa entah kemana.

“Yang saya lihat saat ini kebanyakan perusahaan berbagi keluhan disaat mengalami penurunan penghasilan, dan tidak pernah saya lihat berbagi senyuman disaat mendapat keuntungan yang besar, saya pribadi terus terang kecewa dengan sikap dari perwakilan PT. BEK hari ini,” pungkasnya.

Diketahui, DPRD Barut menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PT. Bharinto Ekatama (BEK) di Gedung DPRD Kabupaten Barito Utara Senin (5/4) terkait ganti rugi lahan masyarakat Desa Benangin, Kecamatan Teweh Timur karena ada perbedaan jumlah ganti rugi atau kompensasi. Di Kalimantan Timur sebesar Rp.60 juta per hektare, sedangkan di Kalimantan Tengah Rp. 30 juta per hektare.(Iskandar)