Pelaku ini Menyulap Pertalite Justru Menjadi Premium

oleh -27 views

Polres Kotim (12/10/2021) – Kegiatan Press release Polsek Ketapang jajaran Polres Kotim Polda Kalteng, atas penindakan perkara tindak pidana meniru atau memalsukan bahan bakar minyak dan gas bumi, dilakukan oleh seorang laki-laki inisal HS alias Santo (41 tahun) yang tertangkap tangan sedang melakukan penjernihan BBM jenis Pertalite dirubah warnanya seolah-olah menjadi BBM Premium, bertempat disebuah Gudang Jalan Jembatan Kuning Gg. Sabar Menunggu Rt.064 Rw.003 Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB. Ketapang, Kabupaten Kotim, Provinsi Kalteng.

Dalam Press Relaeasenya Kapolres Kotim AKBP. Abdoel Harris Jakin, S.I.K, M.Si, menerangkan bahwa pengungkapan tindak pidana ini adalah berawal dari informasi warga masyarakat sekitar alamat tersebut diatas tentang kegiatan Pelaku yang berkaitan dengan penampungan BBM.

Saat dilakukan penyelidikan Pelaku HS alias Santo tertangkap tangan sedang melakukan kegiatan tersebut diatas, yakni melakukan penjernihan Pertalite menjadi seolah-olah Premium, dengan cara mencampurkan bahan serbuk Bleaching kedalam Pertalite, yang selanjutnya beberapa saat BBM Pertalite yang awalnya berwarna Biru langsung terdapat endapan Bleaching dan berubah menjadi berwarna kuning layaknya BBM jenis Premium.

Berdasarkan keterangan Pelaku bahwa telah melakukan perbuatannya tersebut adalah memanfaatkan mindset pemahaman warga masyarakat Kotim, bahwa jika menggunakan Pertalite akan berakibat kerusakan bagi mesin (cepat panas, kerak mesin,dsb), sehingga warga ini cenderung tertarik untuk membeli Premium yang pangsa pasarnya sangat banyak terutama di daerah hulu dengan harga yang lebih tinggi dari Pertalite, hal ini didorong pula dengan SPBU yang sudah tidak ada lagi yang menjual Premium.

Dalam hal ini Pelaku dalam kegiatannya menerima jasa mengolah Pertalite untuk dirubah warnanya menjadi warna Premium, terkadang juga bisa beli Pertalite sendiri kemudian diubah warna layaknya Premium untuk dijual lagi kepada masyarakat, yang sudah dilakukannya selama 3 bulan berjalan, dimana dalam setiap kegiatan Pengolahan Pelaku bisa meraup keuntungan sampai dengan satu juta rupiah.

Lebih lanjut Kapolres menerangkan bahwa masalah Pertalite dan Premium ini bukan Domain Pihaknya, oleh karena itu telah dikomunikasikan dengan Pihak PT.Pertamina dan Dinas ESDM mengenai bagaimana kwalitas dari BBM Pertalite yang telah di proses menjadi berwarna Premium tersebut, masih memerlukan juga proses pengujian laboratorium mengenai bagaimana kwalitasnya, selanjutnya diimbau kepada warga masyarakat yang pernah membeli Premium kemudian mengalami kerusakan mesin, silakan untuk disampaikan ke Polres Kotim.

Atas perbuatan Pelaku dijerat dengan pasal 54 UU.RI No 22 tahun 2001 tentang Migas sub pasal 62 jo pasal 8 UU.RI No.8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, diancam hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda 60 Milyar rupiah, jelasnya. (Hums-Spt)