TEWENEWS, Muara Teweh – Joni Joram (39) terdakwa pembunuhan terhadap Ahmad Apandi, (36), warga Kelurahan Muara Tuhup, Kecamatan Laung Tuhup, Kabupaten Murung Raya (Mura) diganjar hukuman 8 tahun penjara di PN Muara Teweh, Rabu (26/9/2018)
Majelis Hakim pimpinan Teguh Indrasto. SH, menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam dakwaan primer Pasal 338 KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Joni Joram, dengan pidana selama 8 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara. Dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” kata hakim Teguh.
Mendengar vonis hakim, terdakwa yang didampingi penasehat hukum Herman Subagio. SH dan JPU, Marina Tresya Ayu Meifany.SH, menyatakan pikir-pikir.
Seperti diketahui beberapa waktu lalu, kasus pembunuhan terhadap, Ahmad Apandi, (36), warga Kelurahan Muara Tuhup, Kecamatan Laung Tuhup, Kabupaten Murung Raya (Mura). Dia tewas dengan cara mengerikan, yakni dengan leher hampir putus akibat ditebasan mandau yang di lakukan oleh tersangka Joni (38).
Kejadian itu di benarkan oleh Kapolres Mura, AKBP Esa Estu Utama melalui Kapolsek Laung Tuhup, Ipda Munif Setyono.
Kronologis pembantaian sadis tersebut terjadi pada hari Rabu (23/5/2018) sore sekitar pukul 17.00 WIB di depan warung milik korban di RT 10 Seberang Kelurahan Muara Tuhup.
“Kejadian itu berawal saat Joni menghampiri korban diwarungnya yang bermaksud ingin menanyakan keberadaan mandau miliknya namun dijawab tidak tahu oleh korban. Berselang beberapa saat kemudian Tarpudin, 59 tahun, selaku saksi yang ada ditempat kejadian saat itu, memberitahukan kepada pelaku bahwa parang yang dicarinya ada di loteng rumahnya,” ungkap Ipda Munif.
Setelah melakukan aksi nya tersangka langsug menyerahkan diri kepolsek Laung Tuhup dan saat ini tersangka sudah diamankan di polres Murung Raya untuk proses selanjut.(Tim)