TEWENEWS, Muara Teweh – Manajemen PT Berjaya Agro Kalimantan (PT.BAK) belum juga membayar gaji para karyawannya hingga empat bulan. Hal ini menjadi pelanggaran berat bahkan bisa dipidanakan.
Kabid Ketenagakerjaan Aritonang mengatakan karena managemen PT.BAK tidak hadir saat rapat dengar pendapat dengan DPRD dan juga pihak Pemerintah Barut, maka akan dilakukan upaya jemput paksa sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku melalui pengawas ketenagakerjaan atau penyidik pegawai negri sipil dan berkordinasi dengan penyidik kepolisian.
“Nanti yang memanggil pemilik PT.BAK adalah penyidik pegawai negri sipil dari Dinas Provinsi Kalteng, kalau pemilik PT BAK tidak hadir dalam waktu yang telah di tentukan maka akan kita tangkap dengan kurungan badan,” ujarnya kepada wartawan di gedung DPRD Barut, Selasa (19/2/2019).
Ia menambahkan pemegang saham PT.BAK Burhansyah, harus bertanggung kepada para karyawannya, dan secepatnya menyelesaikan masalah ini.
Perwakilan dari pihak karyawan Kurutmiadi, menyampaikan bahwa pihaknya menanggapi hasil RDP dengan DPRD dan Pemerintah Daerah menyatakn sangat tidak puas dengan hasil yang telah di sepakati.
“Mungkin setelah ada pemanggilan paksa terhadap pemilik PT.BAK maka di situ akan ada kejelasan tentang nasip karyawan, jadi sesuai dengan kesimpulan rapat tadi maka kami meminta segera kepada pihak terkait untuk melakukan pemanggilan paksa kepada pemilik PT.BAK,” ujarnya.
Kami berharap kata Kurutmiadi, dalam waktu satu dua hari ini agar ada kejelasan apakah pemilik PT.BAK bisa di panggil secara paksa untuk menyelesaikan masalah pembayaran gajih karyawan yang tidak di bayar ini.(Tim)