Pemkab Dituding Tak Berdaya Hadapi Pencemaran Sungai Akibat Kegiatan Perusahaan

oleh -98 views

TEWENEWS, Muara Teweh – Dampak pencemaran lingkungan dari kegiatan pengelolaan sumber daya alam (SDA) di daerah, sudah saatnya mendapat perhatian serius dari Kementerian Lingkungan Hidup di Jakarta.

Sejauh ini, pemerintah daerah justru terkesan tak berkutik menghadapi kasus pencemaran sungai, bila melibat perusahaan tambang atau perkebunan.

Tak terkecuali di Kabupaten Barito Utara (Barut), Kalteng. Pengaduan pencemaran lingkungan air sungai, sepertinya kurang mendapat respon dari dinas lingkungan hidup. Meski tingkat kahawatiran masyarakat, sudah sangat meresahkan.

Kesan pembiaran terhadap pengaduan dugaan pencemaran air sungai ini, bahkan tak saja dialami warga Sikui, Kecamatan Teweh Baru. Sebab, hal yang sama juga dirasakan oleh penduduk di desa pedalam sungai Kecamatan Lahei.

“Di Muara Bakah, bekas galian mencemari sungai. Sudah tahunan tidak direspon Dinas Lingkungan Hidup. Sekarang kondisinya parah, air dari lobang bekas galian tambang mengalir langsung ke bantaran sungai,” ungkap Bang Bens, warga setempat.

Warga lainnya, Susi Lawati menambahkan, kondisi di Desa Jangka Baru tidak jauh beda. Sudah dilaporkan ke instansi teknis tapi tak ada respon sampai sekarang. Padahal bila air sungai kena kulit, menyebabkan langsung gatal.

“Jujur kami pesimis kasus pencemaran air sungai di Desa Sikui ditanggapi pemerintah daerah. Buktinya saat ditanya beberapa pihak, birokrasi dinas berbelit, padahal ini kasus emergenci,” tegas Susi.

Seperti diketahui, kasus pencemaran air sungai di Desa Sikui, disebarkan warga melalui media sosial Facebook. Melalui postingan bebetapa poto, digambarkan kondisi air yang sudah berubah warna, timbulkan bau menyengat dan rasa sepat dimulut.

“Kadang air jernih seperti minuman kemasan, kaya habis dicampur obat pemutih. Kadang keruh seperti ada kerbau mandi. Kadang hitam pekat seperti ketumpahan air comberan. Meski terlihat jernih, baunya menyengat. Bila air kena tangan, jadi gatal, dan air lengket di kulit,” ungkap Syla Zafira, dalam postingan akun facebooknya.

Sebelumnya Dinas Lingkungan Hidup Barut menyikapi hal itu menegaskan, “Kami tidak bisa segera ke lapangan kalau tidak ada laporan tertulis dari warga. Surat pengaduan harus diketahui perangkat Desa,” ungkap Kabid Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Barut, Nining, Rabu (2/1/2019). (Tim)