TEWENEWs, Kuala Kapuas – Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas dan Kejaksaan Negeri Kapuas melaksanakan kegiatan penandatanganan Memorandum Of Understanding (MoU) / Kesepakatan Perjanjian kerjasama, berlangsung
di Aula Kantor Bappeda Kabupaten Kapuas Kamis (9/3/2023).
Kegiatan yang dihadiri Bupati Kapuas Ben Brahim S. Bahat, MM. MT., Wakil Bupati Kapuas Drs. H. M. Nafiah Ibnoor, MM., Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas Drs. Septeddy, M.Si, dan diikuti oleh Camat se Kabupaten Kapuas, serta Kepala SOPD se Kabupaten Kapuas
Sedangkan dari Kejaksaaan Kapuas dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Luthcas Rohman, SH., MH., yang didampingi oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Kapuas Yudi Subiyanto, SH., MH, Kasubsi Penyidikan Kejari Kapuas M. Ubab Sohibul Mahali, SH., Jaksa Fungsional Kejari Kapuas Mualifatun, SH., beserta Staf Datun Kejari
Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Luthcas Rohman, SH., MH melalui Kasi Intelijen Kejari Kapuas Amir Giri Muryawan, SH., MH bahwa kesepakatan Bersama (MoU) antara Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas dengan Kejaksaan Negeri Kapuas merupakan salah satu upaya Kejaksaan Negeri Kapuas sebagai Aparat Penegak Hukum (APH) yang mempunyai fungsi sebagai lembaga Pengacara Negara.
“Dalam Kesepakatan Bersama (MoU) ini bertujuan untuk menangani bersama penyelesaian masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang dihadapi Pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas di luar maupun di dalam Pengadilan dimana Kesepakatan Bersama (MoU) tersebut mempunyai ruang lingkup berupa Pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya dalam rangka pendampingan pembangunan di kabupaten kapuas sesuai peraturan perundang – undangan yang berlaku,” jelas Amir.
Dalam pelaksanaan Kesepakatan Bersama (MoU) tersebut lanjut Amir ada beberapa hal yang disepakati mengenai tata pelaksanaan sesuai terlampir dalam Nota Kesepakatan Bersama (MoU), serta para pihak bertanggung jawab untuk melaksanakan segala hal yang berkaitan dengan tujuan Kesepakatan Bersama (MoU) sesuai dengan Ruang Lingkup Perjanjian Kerjasama dan Peraturan Perundang-undangan. Hal ini diharapkan menjadi momentum yang baik bagi Kejaksaan Negeri Kapuas dalam upaya Penegakan Hukum di Wilayah Kabupaten Kapuas dan dalam rangka meningkatkan citra Kejaksaan di mata masyarakat Kabupaten Kapuas.
“Selain itu Perjanjian kesepakatan kerjasama ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penanganan perkara dan/atau penyelesaian masalah hukum dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, baik didalam maupun diluar Pengadilan yang dihadapi oleh Pihak Pemda Kab. Kapuas beserta jajarannya,” ujarnya.
Hal tersebut menandakan bahwa walaupun kami humanis di bidang Datun, namun kami juga tetap tegas dibidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus).
Amir menambahkan penandatanganan kesepakatan perjanjian kerjasama ini mencerminkan adanya tekad untuk mengedepankan aturan main (Rule of the Game), tidak kemudian justru sebaliknya didorong oleh sebuah keinginan untuk memainkan aturan, tapi bagaimana kita taat pada aturan main, bukan pada keinginan untuk memainkan aturan.
“Jadi apabila suatu saat nanti kami temukan adanya suatu penyimpangan atau perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh oknum, maka kami tetap akan menindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku.” Pungkasnya.