TEWENEWS, Muara Teweh – Satu lagi tersangka narkoba terpaksa berlebaran di sel tahanan kepolisian. Kali ini, pemuda asal Desa Pendreh, harus diamankan Satnarkoba Polres Barito Utara, atas kepemilikan narkoba jenis sabu.
“Tersangka Ismail Lesmana alias Mail, (21), ditangkap dalam giat penindakan pada hari Minggu (14/6 2018),” ungkap Kasat Narkoba AKP Tugiyo, mewakili Polres Barut AKBP Dostan Mathius Siregar, dalam rilisnya, Kamis (14/6/2018).
Mail ditangkap di Jalan Tumenggung Surapati, Kecamatan Teweh Tengah, dalam Kota Muara Teweh. Barang bukti diamankan di antaranya1 plastik klip kecil berisi narkotika jenis shabu berat 0,30 gram bruto, dan uang tunai sebesar Rp. 62.000.
Selain itu, juga disita 6 lembar plastik klip kosong,1 buah pipet kaca,1 buah tas kecil warna merah dan1 buah dompet kecil warna merah merah muda dan 1 buah dompet kulit warna coklat merk Hourse Imperal.
Tiga buah potongan sedotan plastik putih, 1 buah sendok takar shabu,1 buah tutip alat isap shabu, 1 buah korek api mancis merk Tokai.
“Penangkapan bermula ketika anggota buser Satreskrim melintas dan mencurigai ranmor R2 yang dikendarai terlapor mencurigakan. Kemudian Terlapor dilakukan penggeledahan badan dan barang bawaannya berupa tas dan ditemukan alat hisap sedang pada dompet yang disaku terlapor ditemukan satu paket kecil shabu,” jelas Tugiyo.
Selanjutnya anggota Satreskrim menghubungi anggota Satnarkoba kemudian barang bukti dan Terlapor diamankan ke Kantor Satresnarkoba utk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kepada tersangka dikenakan Pasal 112 ayat 1 UU No. 35 Th 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun. (tim)