TEWENEWS, Palangka Raya – Penyidik Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah, sudah melakukan pemeriksaan kepada beberapa pihak terkait dugaan korupsi di Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Palangka Raya, dalam kasus dugaan Mark up pengadaan Kontainer senilai Rp 3 miliar.
Rusdi Agus Santoso, SH Penasehat hukum H. AG, yang merupakan suplier kontainer dalam proyek tersebut menyatakan bahwa, sehubungan diperiksanya beberapa pihak oleh Penyidik Direskrmsus Tipikor Polda Kalteng, terkait indikasi mark up pada proyek pengadaan kontainer senilai kurang lebih Rp3 miliar, dia menyayangkan adanya statemen dari beberapa pihak.
“Kami selaku penasihat hukum suplier kontainer menyayangkan statemen beberapa pihak yang secara tidak propesional dengan hanya berasumsi dan berspekulasi menarik narik klien kami dalam kasus ini dengan prasangka penggelapan,”ujarnya, Rabu (5/12/2018)
Dia menandaskan, ini adalah masalah indikasi temuan mark up kenapa di bias biaskan ke masalah penggelapan, jika ada ditemukan kekeliruan prosedur dalam proses pembayaran seharusnya dikembalikan kepada perjanjian kontrak kerja yang mengatur mengenai hak dan kewajiban para pihak.
“Jadi jangan terlalu prematur memvonis penggelapan. Dalam hal ini perlu saya tegaskan bahwa klien kami, AG, hanya suplier berdasarkan surat perjanjian dengan pihak perusahaan PT. Iyham Mulik Bengkang Turan, Mengenai tender dan kontrak kerja itu urusan perusahaan dan dinas terkait sebagai para pihak yang mengikatkan diri dalam sebuah kontrak, klien kami tidak tahu dan tidak perlu tahu masalah itu,”tegas Rusdi Agus.
Dijelaskan oleh Rusdi Agus, yang terpenting sebagai suplier klien kami sudah menyelsaikan kewajiban secara propesional untuk menyediakan dan mengantar kontainer tepat waktu sesuai perjanjian dengan perusahaan dan mengenai pembayaran sudah selesai kendati klien kami merasa dirugikan karena keterlambatan pembayaran yang seharusnya dibayar akhir tahun 2017 lalu namun baru dilunasi pertengahan tahun 2018.(Tim)