Pengawasan Pemilu Berbasis IT Melalui Aplikasi Gowaslu pada Ponsel Android

oleh -30 views

TEWENEWS, Malaka – Penyelenggaraan Pemilu 2019 dilakukan secara serentak memunculkan persoalan yang lebih kompleks ketimbang pelaksanaan Pemilu-pemilu sebelumnya. Oleh karenanya, proses pengawasan Pemilu 2019 tidak boleh hanya ditaruh di pundak Pengawas Pemilu semata secara institusi. Tapi butuh pelibatan seluruh lapisan masyarakat dalam rangka pengawasan Pemilu untuk mensukseskan Pemilu yang berkualitas, bermartabat, dan demokratis untuk semua.

Bawaslu Malaka akan membentuk Saka Adhyasta/Relawan Pengawas Pramuka. Salah satu model pengawasan dan pemantauan Pemilu berbasis IT adalah Aplikasi Gowaslu pada ponsel android meskipun aplikasi tersebut diciptakan untuk pengawasan Pilkada, namun teknis pelaporan dalam aplikasi hampir sama.

Anggota/Koordinator Divisi PHL, Petrus Kanisius Nahak, S.Pd mengatakan materi Sosialisasi Pengawasan Pemilu Tahun 2019 meliputi Pengawasan Pemilu Partisipatif, Pelanggaran Pemilu, Pengawasan Kampanye.

Sedangkan materi Rakor meliputi Koordinasi Pencermatan DPTHP2 Bersama Parpol dan PPK, Koordinasi Pengawasan Kampanye Pemilu Bersama Parpol dan Pemerintah Kecamatan, Koordinasi Pengawasan Partisipatif Bersama Tokoh Adat, Tokoh Agama, Saka Adhyasta/Pramuka.

Dalam penyampainnya Kenz Nahak menjelaskan tentang Pengawasan Kampanye Pemilu dan Pengawasan Pencermatan DPTHP 2. Pengawas Pemilu dalam mengawasi pelaksanaan Pemilu 2019 mengedepankan tindakan preventif/pencegahan semaksimal mungkin sebelum dilakukan tindakan represif sehingga harus dibangun sinergitas dalam strategi antara seluruh elemen masyarakat dengan Pengawas Pemilu untuk meminimalisir terjadinya Pelanggaran Pemilu.

Perlu sinergi dalam strategi dan aksi dengan segenap pemangku kepentingan Pemilu, Lembaga Pemantau Pemilu dan seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama dengan Pengawas Pemilu bahu membahu, gotong royong, dan berpartisipatisi aktif dalam pengawasan Pemilu yang saat ini memasuki tahapan Kampanye.

Dalam Teori kedaulatan rakyat meyakini, yang berdaulat dalam setiap negara adalah rakyat. Pemilu adalah wujud dari kedaulatan rakyat. Hak konstitusi warga untuk memilih dijamin oleh konstitusi dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945. Oleh karena itu, dalam mengawasi Pemilu serentak tahun 2019, Pengawas Pemilu tidak boleh dibiarkan “sendirian” seluruh rakyat Indosian.

Khususnya Malaka harus ikut bersama-sama memastikan bahwa bahwa Pemilu 2019 berjalan berdasarka asas LUBER dan JURDIL serta memenuhi prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif dan efisien. Apabila masyarakat sadar akan hal ini maka Pemilu berkualitas dan bermartabat akan terwujud.

Dalam proses Pengawasan Pengawas Pemilu di Kabupaten Malaka, harus diakui bahwa bahwa banyak masyarakat belum menyadari betul pentingnya Pemilu. Tingkat partisipasi masyarakat Malaka saat ini masih minim dalam segi Pengawasan. Masyarakat malah memilih media sosial untuk memberikan informasi kepada Pengawas Pemilu, dan itu boleh-boleh saja karena baik Laporan atau informasi Pengawas Pemilu akan tetap tangani. Namun, perlu diingat bahwa ada prioritas, tidak semua informasi ditangani.

Maka kepada masyarakat Malaka jika ada informasi yang didapat tentang adanya dugaan pelanggaran sebaiknya dibuatkan Laporan secara resmi kepada Pengawas Pemilu. Hal ini demi memudahkan Pengawas Pemilu dalam mengungkap kebenaran akan informasi tersebut. Namun, banyak masyarakat yang belum mengetahui bagaimana tata cara melapor langsung dan selebihnya banyak yang takut melapor.

Oleh karenanya, publik berpikir bahwa dalam mengungkap dugaan pelanggaran Pemilu lebih nyaman “curhat” atau menulis di media sosial. Padahal, dalam memberikan informasi ada aturan mainnya seperti batas waktu, laporan paling sedikit memuat 5W +1H, Identitas Pelapor harus jelas (jangan anonim) dan terpenuhi syarat formil dan materiil.

Lebih jelasnya tata cara melapor sudah diatur dalam UU No. 7 Tahun 2017 Pasal 454 point 4 yang mengatakan bahwa laporan adanya dugaan pelanggaran Pemilu disampaikan secara tertulis dan paling sedikit memuat nama dan alamat pelapor, pihak terlapor, waktu dan tempat kejadian, serta uraian singkat kejadian. Selanjutnya, pada point 6 diatur masa kaduwarsanya bahwa Laporan disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diketahui terjadinya dugaaan pelanggaran Pemilu. (Beres/Tim)