TEWENEWS, Muara Teweh – Sopir mobil Mitsubishi Strada warna merah, nomor polisi DA 9566 AK ‘pembunuh’ Irna Yesy Lora menyerahkan diri setelah sempat buron beberapa hari. Sopir mobil pembawa maut itu berinisial MA umur 35 tahun.
Kepala Satuan Polisi Lalu Lintas Polres Barut AKP Zulyanto L Kramajaya di Muara Teweh, Rabu (12/9/2018) menyampaikan tersangka tabrak lari sudah menyerahkan diri ke kantor polisi dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Sopir Strada DA 9566 AK sudah kita tetapkan sebagai tersangka, dan sudah kita tahan,”ujar Zulyanto, kepada wartawan.
Seperti diketahui, polisi menemukan Mistubishi Strada warna merah bernomor polisi DA 9566 AK yang diduga sebagai mobil yang menabrak Irna hingga akhirnya meninggal dunia. Pengemudi meninggalkan mobil tersebut begitu saja di di pinggir jalan sekitar RT 6, Desa Lahei II, Kecamatan Lahei, Barito Utara.
Mobil ditemukan sekitar tujuh km dari lokasi kecelakaan yang telah merenggut nyawa Irna Yesy Lora (21), mahasiswi Universitas Terbuka Semester IV, warga Desa Nihan. Penemuan mobil hasil kerjasama Satuan Lantas Polres Barut dengan Polsek Lahei, Senin (10/9) petang.
“Kita temukan mobil itu di RT 6, Desa Lahei II. Mobil dalam keadaan kosong, sopirnya melarikan diri,” kata Kapolsek Lahei AKP Tomy Palayukan.
Adapun Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Barut AKP Zulyanto L Kramajaya mengatakan, mobil barang bukti kasus laka lantas itu telah dibawa ke Mapolres Barut.
“Sampai saat ini, kami masih terus mencari keberadaan sang sopir. Jika ada info terbaru, kami akan kabari teman-teman media,” ujarnya.(Tim)