Penggunaan Vaksin Measless Saat Ini Dibolehkan

oleh -48 views

TEWENEWS, Tamiang Layang – Walaupun Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa Nomor 33 Tahun 2018 tentang penggunaan vaksin measless dan rubella (MR) untuk imunisasi. MUI menyatakan, vaksin yang diimpor dari Serum Institute of India (SII) itu mengandung babi. Namun, penggunaannya saat ini dibolehkan atau mubah karena keterpaksaan tidak ada vaksin alternatif yang halal.

Menanggapi fatwa tersebut, Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Timur memutuskan tetap melakukan vaksin untuk masyarakat.

“Jika dicermati dari fatwa MUI tersebut, maka dibolehkan untuk dilakukan vaksinasi. Sebab di Indonesia dalam keadaan darurat dan vaksin tersebut adalah untuk mencegah penyakit campak dan robella yang belum ada obatnya,” ujar Kadinkes Bartim, Dr Simon Biring MPH Kamis, (20/9/2018).

“Kami tetap berpedoman kepada Menteri Kesehatan untuk melakukan vaksinasi MR. Sebab Indonesia dikategorikan darurat untuk MR. Lagi pula dalam vaksinasi MR juga sudah ada izin edarnya dari BPOM jadi dikategorikan aman,” sebutnya.

Sejauh ini, pihaknya tetap menyasar anak – anak di sekolah dan balita di puskesmas serta pusyandu untuk vaksinasi. Adapun capaiannya, vaksinasi MR di Bartim untuk saat ini masih menunggu hasil para petugas dilapangan. Namun pihaknya menargetkan 95 persen balita maupun anak yang berumur 9 Bulan sampai 15 Tahun di Bartim mendapatkan imunisasi gratis campak dan robella dari target 31.125 sasaran.

“Fatwa itu memang hambatan, namun tetap kami lakukan pendekatan bahwa dibolehkan alias mubah, sementara selama masih belum ditemukan vaksin alternatif. Dan ini tetap akan kami jalankan bagi yang mau. Dan kami tidak akan memaksa,” jelas lelaki yang tegas itu.

Dirinya menjelaskan, penyakit MR tersebut memang sangat berbahaya dan juga bisa menular. Kalau menularnya kepada ibu yang hamil bisa mengakibatkan katarak pada bayi, tuli, buta dan bisa sampai mengakibatkan kematian.

Maka dari itu, dirinya mengharapkan kepada masyarakat agar ikut program gratis imunisasi Campak dan Robella.

“Mumpung gratis ayo ikut Imunisasi Campak dan Robella. Jangan sampai anak terkena maupun tertular penyakit berbahaya,” ajak Simon.

Dirinya menambahkan, sebenarnya kalau lewat dokter spesialis atau dengan cara mandiri biaya imunisasi vaksin MR tersebut cukup mahal. Bisa mencapai Rp.1.000.000 lebih.

Maka dari itu, pihaknya selalu gencar melakukan sosialisasi sampai kepelosok desa agar masyarakat tahu dampak terkena penyakit tersebut.

“Saat ini kita selalu gencar melakukan sosialisasi terhadap bahaya penyakit campak dan robella. Dengan melakukan pencegahan dan pengobatan terhadap penyakit tersebut kita yakin target 95 persen akan tercapai,” Pungkasnya.

Namun saat ditanya ada berapa orang yang sudah terkena penyakit MR di Kabupaten Bartim, dirinya mengatakan menunggu hasil dilapangan.

“Untuk jumlah yang terkena penyakit MR di Kabupaten Bartim belum diketahui secara pasti. Kita tunggu aja hasil dari petugas dilapangan. Semoga petugas kesehatan kita tidak mendapatkan kendala terkait keluarnya Fatwa MUI,” tutupnya. (Budi).