Pengunaan Pasilitas Negara Dalam Kampanye Sama Dengan Korupsi

oleh -7 views

TEWENEWS, Muara Teweh – Penggunaan fasilitas negara saat berkampanye tidak bisa ditoleransi lantaran sudah tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pemilihan Umum dan UU Nomor 15 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPRD dan DPD. Larangan penggunaan fasilitas negara jelas tertera pada pasal 87 dan 88 UU Pemilu.

Senada dengan itu aktifis LSM Barito Utara, Kalimantan Tengah, Iksan, menyampaikan bahwa pengunaan pasilitas negara bertentangan dengan aturan yang ada.

“Panwaslu Barut harus berani bersikap tegas dengan menegakan aturan terhadap caleg incumbent,”ujarnya melalui pesan Whatspp kepada tewenews.com, Selasa (16/10/2018)

Dirinya menegaskan, bahwa pengunaan pasilitas negara untuk melakukan kampaye sama dengan korupsi.

“Kalau caleg incumben yang masih mengunakan pasilitas negara untuk kampaye sebaiknya mengundurkan diri, contoh seperti pikada baik Gubernur ataupun Bupati cuti saat melakukan kampaye,”pungkasnya.(tim)