TEWENEWS, Malang – Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menyelenggarakan rapat koordinasi pada tanggl 4 maret 2021 kemarin.
Dalam rapat ini bertujuan untuk membahas mengenai kemajuan yang dicapai dalam proses penyederhanaan birokrasi dan memperoleh masukan mengenai kebijakan pengadaan calon ASN 2021 dilingkungan kementrian, lembaga dan pemerintah daerah.
Wakil Presiden RI bapa Ma’aruf Amin dalam sambutannya mengatakan bahwa rapat tersebut merupakan perintah untuk meningkatkan birokrasi yang akuntabel dan memberikan pelayaan publik yang prima.
Dalam mewujudkan hal tersebut pemerintah harus memperhatikan tiga aspek, yaitu transformasi organisasi, transformasi lingkungan kerja, dan transformasi jabatan.
Selain percepatan realisasi, pengadaan Calon ASN perlu memperhatikan objektivitas, keadilan dan transparansi sehingga tidak merugikan ASN.
Teguh Widjinarko, Plt deputi bidang SDM Aparatur Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi mengatakan salah satu dampak pengalihan jabatan administrasi ke fungsionaris adalah kekhawatiran penurunan gaji.
Maka dari itu saat ini pemerintah tengah menyusun aturan berupa Peraturan Presiden (PERPRES) terkait dengan penghasilan jabatan administrasi yang terdampak birokrasi.
Berdasarkan data per 10 Agustus 2020, Kementrian PAN RB mencatat 73 instansi pusat yang sudah mengusulkan penyetaraan jabatan.
Dari jumlah tersebut ada 52 instansi pusat yang sudah direkomendasikan untuk melakukan penyetaraan jabatan.
Pemerintah melalui Kementrian PAN RB tengah berupaya menuntaskan penyederdahaan birokrasi (reformasi birokrasi), yang ditargetkan selesai pada Juni 2021.
Target tersebut ditunjukan kepada seluruh kementrian atau Lembaga dan Pemerintah daerah (pemda) dimana seluruh instansi telah tuntas melakukan penyederhanaan birokrasi pada 30 Juni 2021.
Penulis : Putri Zorayya Priyanti Noor
Jurusan Ilmu Pemerintahan, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Malang zorayyaputri@gmail.com