Penyeludupan Ganja 3,5Kg untuk Pergantian Tahun ke Tiga Kota, Digagalkan Satreskoba Ponorogo

oleh -50 views

TEWENEWS, Ponorogo –  Penyelundupan 3,5 kilo gram ganja kering, sabu sabu dan pil ekstasi berhasil digagalkan oleh Satuan Reskoba, Polres Ponorogo. Rencananya barang haram tersebut akan dikirim ke wilayah Ponorogo, Pacitan dan Madiun.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku berinisial END (38) yang merupakan warga Kecamatan Jiwan, Madiun, diantaranya 3,5 kilogram ganja kering, sabu seberat 0,3 ons dan lima butir pil ekstasi. Barang haram yang bernilai ratusan juta rupiah tersebut berhasil diamankan petugas.

Penangkapan tersebut bermula dari informasi yang didapat petugas Opsnal Sat Narkoba Polres Ponorogo. Selanjutnya ditindak lanjuti hingga berhasil menangkap pelaku yang berinisial END.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, barang haram yang didapatkan dari Kabupaten Malang ini hendak dijual ke sejumlah pemesan di Kabupaten Pacitan, Ponorogo, dan Madiun untuk menyambut tahun baru 2019 yang tinggal beberapa hari lagi.

“Pelaku sebelumnya juga merupakan residivis kasus yang sama dan baru menghirup udara bebas satu tahun yang lalu ” kata Iptu Eko Murbianto Kalimantono

Akibat perbuatannya, pelaku akan dikenakan pasal 112 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2, UU RI no 35, tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal enam tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.(Anang/Tim)