Perkosaan Oleh Ayah Kandung, Yulita : Kami Minta Kapolresta Samarinda Tangani Kasus ini Secara Transparan

oleh -494 views

TEWENEWS, Samarinda – Kasus perkosaan yang menghebohkan yang menimpa AOS menjadi perhatian serius dari aktivis Koalisi Keadilan Bagi Perempuan. Upaya pendampinganpun dilakukan terhadap korban karena ada kesan kasus ini ingin belokkan.

Sebagaimana pemberitaan di berbagai media, peristiwa kejadiannya perkosaan itu terjadi pada hari Selasa 21 juli 2020. Sore itu AOS (18 tahun) dipanggil ayahnya (44 tahun) ke ruang tamu dan memintanya minum miras (minuman keras) buatan ayahnya sendiri. Gak lama setelah itu AOS merasa pusing dan hampir gak sadarkan diri. Saat itulah AOS digendong ayahnya ke kamar.

Di kamar, AOS dipaksa melakukan hubungan intim. Ia sempat meronta dan melawan tapi ayahnya membalas dan memukul AOS sampai luka-luka. Terus-menerus meronta, AOS akhirnya berhasil lari lewat pintu belakang dan minta tolong. Ia kemudian ditolong dan diantar sejumlah warga ke Polsek Sungai Pinang, Samarinda.

Kasusnya kini tengah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Samarinda sebagai kasus pemerkosaan. Pelaku memang udah diamankan dan korban telah mendapatkan pendampingan secara psikologis.

“Kami dari Koalisi Keadilan Bagi Perempuan sedang mendampingi AOS, korban perkosaan oleh ayahnya sendiri,” tutur Yulita Lestiawati SP, MS. penggagas Koalisi Keadilan Bagi Perempuan dari LSM Serumpun Balikpapan.

Yang Dia khawatirkan kata Yulita karena terduga pelaku adalah salah satu tokoh ormas dan memiliki pengaruh kuat di komunitasnya.

Ada dorongan dari sebagian kelompok untuk menyelesaikan kasus ini di luar hukum positif atau secara Adat. Apalagi ia juga ajukan penangguhan penahanan.

“Karena itu kami buat petisi, minta Kapolresta Samarinda untuk segera menangani kasus ini secara transparan dan sesuai dengan hukum yang berlaku dan menolak penangguhan penanganan.”Tandas aktivis yang dikenal cukup vokal dan berani ini.

Yulita berharap agar jangan sampai terduga lolos dari hukuman karena penyelesaian secara adat karena kasus ini murni kasus pidana pemerkosaan dan penganiayaan.

“Jangan sampai ada penangguhan penahanan dan terus mengusut kasus perkosaan ini agar pelaku tidak bisa kabur dari hukuman penjara.” Pungkasnya.

Koalisi Keadilan Bagi Perempuan
juga membuat pernyataan sikap sebagai berikut :

PENYATAAN SIKAP
KOALISI KEADILAN BAGI PEREMPUAN

Menyikapi perkembangan kasus TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA, YAKNI PEMERKOSAAN DAN PENGANIAYAAN yang dilakukan oleh seorang yang dianggap sebagai tokoh masyarakat dan aktif dalam berbagai organisasi kemasyarakatan. Kasus ini mulai diarahkan keluar jalur penanganan hukum yang seharusnya. Berdasarkan hal tersebut, KAMI – KOALISI KEADILAN BAGI PEREMPUAN menyatakan:

• Mengecam segala bentuk Tindakan kekerasan dalam rumah tangga yang telah dilakukan oleh Pelaku. Tindakan ini merupakan kasus TINDAK PIDANA.

• MENUNTUT KEPADA
1. Gubernur Provinsi Kalimantan Timur,
2. Kapolda Kalimantan Timur
3. Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur
4. Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur
5. Kapolresta Samarinda
6. Kejaksaan Negeri Samarinda
7. Pengadillan Negeri Samarinda
8. Ketua DPRD kota Samarinda

Untuk MENGAWAL PROSES PENANGANAN KASUS SESUAI DENGAN HUKUM PIDANA

• Menolak Proses Penanganan Kasus dengan melibatkan kepentingan-kepentingan diluar HUKUM
• Mendesak KEPADA APARAT PENEGAK HUKUM yang menangani bertindak dan bekerja sesuai dengan ketentuan hukum PIDANA. Secara transparan, objektif dan melindungi hak-hak hukum KORBAN

SAMARINDA, 7 Agustus 2020

KOALISI KEADILAN BAGI PEREMPUAN

1. TRCPPA Kaltim
2. Serumpun
3. NAPAS
4. PUAN MAHAKAM
5. Pusat Studi Hukum Perempuan dan Anak (PuSHPA) Fakultas Hukum Universitas Mulawarman
6. KAPAK BORNEO (Paralegal)

(Sofyan)