Personel Bhabinkamtibmas Polsek Balai Riam Aktif Dan Gencar Sosialisasi Waspada Karhutla Kepada Warga

oleh -9 views

TEWENEWS – Bhabikamtibmas Polsek Balai Riam jajaran Polres Sukamara, Polda Kalteng aktif Rutin melaksanakan berbagai sosialisasi salah satunya yaitu mengimbau Masyarakat Kecamatan Balai Riam untuk waspada terhadap Karhutla.

Para Personel Bhabinkamtibmas Polsek Sukamara mengajak warga Sukamara untuk tidak membuka kebun dengan cara dibakar, Kamis (24/06/2021) pagi.

Selain itu pelaku pembakar hutan dan lahan dapat dipidana berdasarkan Undang – Undang RI nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, dapat dipidana penjara 15 tahun dan denda 5 Milyar.

Spanduk yang dibentangkan tersebut juga bertuliskan “Stop membakar hutan dan lahan, asapnya dapat mengganggu kesehatan, trasportasi dan perekonomian”.(AL)