Polisi Amankan Radi Pengedar Sabu di Desa Nihan Hilir

oleh -454 views

TEWENEWS, Muara Teweh – Suradi alias Radi (40) diringkus Sat Resnarkoba Polresta Barito Utara, Polda Kalimantan Tengah. Ia rupanya seorang pengedar narkotika jenis sabu yang beberapa kali melakukan tindak penyalahgunaan narkotika.

Penangkapan pada hari Sabtu tanggal 25 Februari 2023 sekira jam 14.00 WIB di sebuah jalan yang terletak di Desa Nihan Hilir, Rt.05, Kecamatan Lahei Barat.

Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasat Narkoba AKP Arie Indra Susilo mengatakan pihaknya telah mendapat informasi dari masyarakat bahwa Radi sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu.

“ Kemudian tim Satnarkoba Polres Barut melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan terlapor sedang dalam perjalanan dari kota Muara Teweh menuju Desa Nihan Hilir kemudian petugas menunggu di pinggir jalan arah Desa Nihan Hilir saat terlapor melintas petugas melakukan pemberhentian terlapor,” ujar Kasat Narkoba AKP Arie Indra Susilo, Minggu (26/2/2023).

Kemudian lanjut Arie, petugas segera mengamankan terlapor dan melakukan penggeledahan badan dan kendaraan terlapor dan ditemukan di celana saku kanan empat buah paket plastik klip kecil yang diduga Narkotika jenis sabu.

“ Selanjutnya terlapor dibawa ke rumah yang dihuni oleh terlapor di jalan Veteran Gang Kinibalu Rt.26B, kemudian dilakukan penggeledahan di rumah terlapor dan waktu penggeledahan ditemukan dua buah paket plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotik jenis sabu yang di temukan di lemari di dalam kaos kaki milik terlapor,” paparnya.

Barang bukti yang ditemukan diakui milik terlapor selanjutnya terhadap terlapor dan barang bukti dibawa ke Polres Barito Utara untuk dilakukan proses lebih lanjut.

“ Bersama terlapor kami mengamankan enam buah plastik klip kecil bening berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 5,94 gram, satu bungkus plastik klip kecil kosong, satu buah sendok takar sabu, satu buah timbangan digital kecil warna silver, satu buah kaos kaki warna putih hitam, satu buah handphone merk OPPO Reno 7 warna hitam, satu unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna Putih, dan uang tunai Rp 400 ribu rupiah,” jelas AKP Arie Indra Susilo.

Kepada tersangka saat ini kami terapkan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(Tim)