TEWENEWS, Muara Teweh – Tim Unit Reskrim Polres Barito Utara, Polda Kalimantan Tengah, mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan motor. Seorang pelaku bernama Ismail Lesmana (21) ditangkap di Jalan Permata Putih, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, Selasa tanggal 16 Juli 2019 pukul 20.39 WIB
Dari penangkapan Ismail Lesmana Polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Yamaha Fino Sporty 125 warna hijau tanpa nopol, dengan nomor rangka : MH3SE88DOKJ155054 dan Nosin : E3R2E-2373323.
“Pengungkapan kasus ini berdasarkan informasi dari informan bahwa tersangka Ismail Lesmana berada di depan rumah Jalan Permata Putih, Kelurahan Lanjas, kemudian anggota sat reskrim mengamankan pelaku guna pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kasat Reskrim Polres Barito Utara AKP Kristanto Situmeang mewakili Kapolres Barito Utara AKBP Dostan Matheus Siregar, Rabu (17/7/2019).
Kasat Reskrim menjelaskan kasus ini bermula dari adanya laporan polisi nomor: LP/L/95/VII/Res.1.24/2019/Polda Kalteng/Polres Barut, tanggal 14 Juli 2019 tentang telah terjadinya tindak pidana penggelapan, dengan korban Maria Mahdalena, yang peristiwanya terjadi pada hari Kamis tanggal 11 Juli 2019 pukul 9.00 WIB, di barak Jalan Pertiwi, Kelurahan Melayu.
” Tersangka Ismail Lesmana, beralamat tempat tinggal sekarang di Desa Pendreh Rt.2, Kecamatan Teweh Tengah, kepadanya kami sangkakan dengan Pasal 372 KUH Pidana,” pungkasnya.(Tim)