Polres Barito Utara Bagikan Maklumat Kapolda Kepada Sejumlah Pedagang Ayam di Pasar Ipu

oleh -41 views

TEWENEWS,Barito Utara – Polres Barito Utaramelaksanakan Sosialisasi dan Pemasangan Maklumat KAPOLDA Nomor : Mak/01/II/2021, tanggal 24 Februari 2021, Tentang Sangsi Pidana Terhadap Pembakaran Hutan dan atau Lahan di sejumlah tempat yang ada di wilayah hukum Polres Barito Utara, Sabtu (27/02/2021) pagi.

Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma,S.I.K melalui Kabagops Polres Barito Utara AKP Erwin Togar Haasian,S.H.,S.I.K.,M.H mengungkapkan tujuan diadakannya sosialisasi dan maklumat Kapolda adalah agar masyarakat dapat mengetahui terkait sanksi apabila melakukan pembakaran hutan dan lahan.

“ Pemberian sosialisasi dan penempelan maklumat ini adalah untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terkait bahaya dan sanksi pidana kepada para pelaku pembakaran hutan dan lahan. Kami harapkan masyarakat dapat memahami dan mengerti terkait resiko jika membakar hutan dan lahan sembarangan,”ujar Kapolsek.

“Adapun Tujuan dilaksanakannya Sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng Nomor : Mak / 01 / II / 2021 Tanggal 24 Februari 2021 Tentang Sanksi Pidana Terhadap Pembakaran Hutan Dan Atau Lahan adalah agar masyarakat mengetahui tentang adanya sanksi Pidana apabila melakukan Pembakaran Hutan Dan Lahan dan dalam kegiatan tersebut juga dari Petugas memberikan pemahaman kepada masayarakat apabilan dalam melakukan pembukaan lahan agar tidak melakukan dengan cara membakar,”pungkasnya. (Nin/Ryt)