TEWENEWS, Tamiang Layang – Berawal dari penangkapan dua orang pelaku, Amat alias Payau dan Muhammad Rijani diduga sebagai pengguna, kemudian dilakukan pengembangan. Alhasil Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Barito Timur yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba, berhasil meringkus tersangka Didi alias Pentet, hari Jum’at (7/9) di jalan Urup RT.18 Kelurahan Ampah Kota Kecamatan Dusun Tengah.
Kapolres Barito Timur, AKBP Wahid Kurniawan melalui Kasat Narkoba, AKP Dhani Sutirta, menyampaikan penangkapan tersangka Didi adalah dari hasil pengembangan dari dua orang yang telah kita amankan terlebih dahulu.
“Adapun untuk penangkapan pelaku Amat dan Rijani ini berdasarkan informasi dari masyarakat diduga bahwa adanya transaksi Narkoba. Dari kedua pelaku tersebut selanjutnya tim berhasil meringkus seorang pelaku yang diduga sebagai pengedar,” kata Kasat Narkoba , Sabtu (8/9/2018)
Dia menambahkan barang bukti yang berhasil di amankan berupa tiga paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,95 gram, satu buah Handpone Samsung lipat warna hitam , satu buah Handpone Samsung merek J1 warna hitam , uang tunai Rp 1,090 juta dan satu unit sepeda motor Yamaha Vixon Warna Merah Merah No Pol DA 3020 UL.
“Akibat perbuatannya kepada tersangka kita sangkakan dengan pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.”pungkasnya.(Budi)