TEWENEWS, Tamiang Layang – Polres Barito Timur menetapkan eks Kabid Sosial (saat ini menjabat Kabid Penanaman Modal DPMPTSP) berinisial SN sebagai tersangka pelecehan seksual terhadap calon peserta KIP Kuliah.
“Penyidik telah melakukan penahanan terhadap saudara SN sehubungan dengan dugaan telah terjadinya tindak pidana setiap orang melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual dan / atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan / atau kesusilaannya dan atau perbuatan cabul (pencabulan terhadap anak di bawah umur) sebagaimana dalam pasal 6 (a) junto pasal 15 ayat (1) huruf c dan huruf g Undang-Undang RI nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan seksual junto Pasal 82 ayat (1) junto 76 E Undang-Undang RI nomor 1 tahun 2016, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” ungkap Kapolres Barito Timur AKBP Viddy Dasmasela dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 18 November 2022.
Dia menjelaskan, dalam kasus ini tempat kejadian perkara atau TKP berada di ruangan kerja Kabid Dinas Sosial DPMDSos Barito Timur dan diperkirakan korban lebih dari 1 orang.
“Salah satu modus yang digunakan tersangka yaitu dengan dalih wawancara guna kepengurusan KIP Kuliah,” papar Kapolres.
Dia melanjutkan, saat kejadian korban di wawancarai lebih dari satu kali di dalam ruangan kerja tersangka.
“Tersangka hanya berdua dengan korban dengan dalih akan membantu mengeluarkan surat keterangan verifikasi validasi padahal surat tersebut sudah keluar sebelum wawancara dilakukan,” jelas Kapolres. (Ahmad Fahrizali/Tim)