TEWENEWS, Jombang – Kasus tindak pidana narkotika masih menjadi kasus yang menjadi fokus Polres Jombang pada tahun 2019 ini, terbukti dalam kurun waktu dua pekan terakhir pihak Polres Jombang, berhasil menungkap 22 kasus tindak pidana narkotika dengan total barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 7,53 gram, pil koplo 8.756 butir.
Hal itu diungkapkan Kasat Narkoba Polres Jombang, AKP Moch Mukid, usai menggelar konferensi pers di Gedung Bhakti Bhayangkara Mapolres Jombang.
“Selama 15 hari mulai tanggal 1-15 Januari 2019, Anggota Satresnarkoba dan Polsek Jajaran Polres Jombang telah mengungkap 22 Kasus Narkoba dengan 23 tersangka. Dari jumlah itu, dua tersangka adalah seorang perempuan yang pekerjaanya sebagai pemandu lagu di Surabaya,” kata AKP Moch Mukid di ruang kerjanya, Kamis (17/1/2019)
Mantan Kasat Resnarkoba Polres Ngawi itu mengatakan, dari puluhan tersangka yang ditangkap, total barang bukti yang disita yakni sabu-sabu 7,53 gram, pil koplo 8756 butir jenis dobel L, Hand Phone 27 buah, alat hisab 8 buah, korek api 7 buah, timbangan 1 buah dan uang tunai Rp 3.6 juta.
Sementara itu, Purel tersebut bernisial BL dan PP warga Desa Mojongapit, Kecamatan Jombang kota. Keduanya, selama ini Ia merupakan budak (pengguna) sabu-sabu di Kota Surabaya dan Jombang, dari pengakuan tersangka Modus operandinya kali ini berbeda dari sebelumnya, Barang tidak disembunyikan di tempat sampah, dari salah satu tersangka ada yang meletakkan dibawah keramik yang sengaja tidak di semen.
Pengungkapan kasus Narkoba di Jombang, lanjut Mukid, atas kerja keras para anggota Satresnarkoba Polres Jombang serta Polsek Jajaran. Selain itu, kata dia, dorongan dan dukungan penuh dari Kapolres Jombang, AKBP Fadli Widianto.
Mukid menambahkan, para tersangka yang diamankan mayoritas dalam usia produktif dan pekerjaan swasta (tidak tetap). Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka langsung di tahan. Untuk tersangka pil koplo dijerat pasal 197 Sub pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Tersangka sabu-sabu dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Sub pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Untuk pengedarnya, ancaman maksimal 15 tahun penjara, Beliau (Kapolres, Red) selalu mendorong, dan memotivasi kami untuk memberantas peredaran narkoba di kota santri ini,” pungkasnya.(Joko)