Polresta Sidoarjo Hadiahi Timah Panas Buat Pelaku Curanmor

oleh -151 views

TEWENEWS, Sidoarjo – Sat Reskrim Polresta Sidoarjo, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Pelaku EW alias SG (29) warga Dusun Klutuk Desa Kramat Jegu, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, berhasil ditangkap oleh Sat Reskrim Polresta Sidoarjo. Pelaku di hadiahi timah panas  pada bagian kakinya lantaran mencoba melarikan diri saat dilakukan penangkapan.

Berdasarkan laporan kejadian tanggal 13 November 2018, korban bernama KD warga Kesuben, Kecamatan Lebaksiu, Tegal, yang tinggal di kosan daerah Dusun Parengan Kraton, Kecamatan Krian, mengaku kehilangan motornya saat dipakir di depan kosan, EW yang saat itu berjalan mengendarai sepeda Vario 125 bersama sdr N (DPO) mencari target di daerah Surabaya namun tidak mendapatkan hasil, akhirnya pelaku mencari target di wilayah Sidoarjo dan sebagai sasarannya adalah rumah kosan.

Menurut penjelasan Kompol Muhammad Harris Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo,” Saat dilakukan penangkapan pelaku mencoba melarikan diri, jadi diberi hadiah timah panas pada kakinya, siang tadi di halaman Sat Reskrim Mapolresta Sidoarjo, Minggu (30-12-2018).

Melihat motor di parkir di depan rumah kos, pelaku melakukan aksinya dengan membuka gembok yang ada di cakram sepeda dengan kunci L. Selanjutnya pelaku membawa kabur dan diikuti oleh sdr N kearah Kletek Kecamatan taman.Hasil dari pencurian tersebut, motor di sembunyikan di tempat kos LW bibi tersangka yang beralamat di Ds Sarirogo Kecamatan Sidoarjo Kota,lanjutnya.

Dari hasil penangkapan Polisi berhasil mengamankan Barang bukti, 1(satu) unit sepeda motor Vario 125 tahun 2013, nomor polisi G 4059 XX warna hitam kombinasi abu-abu, 2(dua) buah kunci L, 1(satu) kunci busi, obeng dan senter. Dan Barang bukti dari korban berupa 1(satu) buah Surat keterangan dari bank BRI dan BPKB.

Dalam pengembangan, tenyata pelaku merupakan residivis dalam kasus yang sama. Sebelumnya pelaku pernah di pidana hukuman 1.5 tahun penjara pada bulan Juli, lantaran pernah melakukan pencurian sepeda motor juga di wilayah Krian Kabupaten Sidoarjo.Akibat perbuatannya Pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 3e, 4e, dan 5e KUHP. (Joko)