TEWENEWS, Sidoarjo – Dalam sepekan Satnarkoba Polresta Sidoarjo mengungkap delapan kasus peredaran barang haram narkoba. Dengan berhasil meringkus delapan tersangka.
Pengungkapan itu sejak dari tanggal 10 hingga 17 Desember 2018 dengan mengamankan delapan tersangka dan barang bukti (BB) narkoba jenis sabu sebanyak 3,3 gram, tujuh unit handphone dan berupa uang Rp 890.000.
Kompol Sugeng Purwanto Kasatnarkoba Polresta Sidoarjo, Selasa siang (18/12) Menjelaskan dari delapan tersangka itu adalah pengedar dari berbagai TKP di wilayah hukum Sidoarjo. Diantaranya, Kecamatan Candi dua tersangka, Prambon dua tersangka, serta masing-masing satu tersangka di wilayah Tanggulangin, Gedangan, Krian dan pengembangan kasus Mojokerto.
ditambahkan oleh , Sugeng dari hasil pemeriksaan dari tersangka adalah sasaran para buruh pabrik di Sidoarjo. Umur yang disasar mulai 25 tahun hingga 35. Mereka mengimingkan kalau memakai sabu bisa menambah stamina.(Joko)