Polsek Kapuas Murung Sosialisasikan Maklumat Kapolda Kalteng Dan Sanksi Pidananya

oleh -4 views

TEWENEWS – Polres Kapuas – Polsek Kapuas Murung, Polres Kapuas Jajaran Polda Kalteng melaksanakan Sosialisasi karhutla kepada warga Kec. Kapuas Murung Kab. Kapuas Prov. Kalteng. Senin (22/3/2021) siang.

Kapolsek Kapuas Murung Iptu Siti Rabiyatul, A., S.H., M.M. menyampaikan imbauan Larangan membuka hutan dan lahan dengan cara membakar sembari meberikan Maklumat Kapolda Kalteng di kepada warga untuk dipedomani.

“Kami dari Polsek Kapuas Murung menjelaskan isi dari Maklumat Kapolda Kalteng tentang Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Pembakaran Hutan Dan Lahan sesuai pasal 187,188 KUHP, pasal 78 UU No 14 tahun 1999, Pasal 108 UU. NO 39 tahun 2014, Pasal 25 Perda Kalteng NO.5 tahun 2003, Pelaku pembakar lahan dan hutan dapat dipidana penjara 15 tahun dan atau denda 15 Milyar dan dapat mensosialisasikan kembali kepada warganya,” jelasnya.

Kapolsek menambahkan mengingat saat ini sudah memasuki musim kemarau kegiatan ini akan terus disosialisasikan kepada warga, agar Kec. Kapuas Murung terhindar dari kebakaran hutan dan lahan yang dapat menimbulkan dampak negatif merusak lingkungan serta pencemaran udara. (wen)