Polsek Kapuass Barat Tempel Stiker Maklumat Kapolda Kalteng, Ini Maksud dan Tujuannya

oleh -10 views

TEWENEWS, Polres Kapuas – Personel Polsek Kapuas Barat jajaran Polres Kapuas, Polda Kalteng, Aiptu Sudono dan Aipda Arbain melaksanakan sosialisasi dan pemasangan sticker Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah Nomor : 0I/II/2021 tentang Sanksi Pidana Terhadap Pembakaran Hutan dan Lahan. Senin (1/3/2021) siang di Desa Sei Pitung Kec. Kapuas Barat Kab. Kapuas, Kalteng.

Dijelaskan oleh Aiptu Sudono, maksud dan tujuannya dilaksanakan kegiatan tersebut yaitu agar masyarakat bisa sadar hukum dan mentaati Peraturan Perundang-undanganRI No.18 tahun 2004 tentang Perkebunan pasal 48 ayat 1 yang berbunyi “setiap orang yang dengan sengaja membuka dan atau mengolah lahan dengan cara membakar yang berakibat terjadinya pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup” diancam dengan pidana penjara 15 tahun dan denda 15 milyar.

“Semoga dengan adanya imbauan ini tidak ada terjadi karhutla di Kec. Kapuas Barat, karena dari itu kami berusaha semaksimal mungkin untuk terus mengingatkan masyarakat melalui penempelan sticker Maklumat Kapolda Kalteng,” harapnya.

“Kami juga tak lupa mengingatkan agar masyarakat selalu menerapkan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari agar pencegahan Covid-19 dapat terlaksana,” lanjutnya kemudian. (ver)