Polsek Ketapang Bekuk Pelaku Sabu Barak Kontrakan Jalan Kuini

oleh -52 views

Kotim (11/11/2021) – Seorang laki-laki inisial AR alias RAHMAN (31 tahun) diamankan Unit Reskrim Polsek Ketapang jajaran Polres Kotim Polda Kalteng, atas kepemilikan Narkotika jenis Sabu dan juga diduga sebagai pengedar, bertempat di barak kontrakan yang ditempatinya di jalan Kuini Rt. 019 Rw. 003 Sampit, Kabupaten Kotim, Provinsi Kalteng.

Pada pengungkapan tersebut dari tangan Pelaku inisial AR alias RAHMAN, berhasil diamankan barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor total 0,64 gram beserta barang bukti lain berupa, Tas Pinggang, 2 Pack Plastik Klip kecil, Handphone, dan uang sebesar Rp.500.000 beserta seperangkat peralatan hisap Sabu. Selasa (10/11) 21.30 Wib.

Dalam hal ini Kapolres Kotim AKBP. Abdoel Harris Jakin, S.I.K, M.Si melalui Kapolsek Ketapang AKP. Samsul Bahri, S.E, S.I.K, berdasarkan laporan Kejadian, benar bahwa telah melakukan pengungkapan Pelaku diduga Pengedar Narkoba inisial AR alias RAHMAN berawal dari Informasi dari masyarakat tentang aktifitas Pelaku yang diduga sebagai Pengedar Narkotika di sekitar daerah tersebut.

Dari kegiatan penyelidikan terhadap informasi tersebut, Pelaku yang sedang berada dirumah langsung didatangi Petugas setelah ditanya Pelaku menyebutkan Namanya sesuai yang diinformasikan, kemudian ditunjukan Surat Perintah Tugas, selanjutnya dilakukan penggeledahan rumah didampingi Ketua RT yang juga pemilik kontrakan, Petugas berhasil menemukan 1 Paket Sabu yang disimpan pada rak televisi dalam kamarnya selanjutya ditemukan lagi 1 paket Sabu didalam Tas Pinggang milik Pelaku beserta uang dan barang-barang lain tersebut diatas

Atas perbuatan Pelaku inisial AR alias RAHMAN, diduga telah melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, diancam penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit satu milyar rupiah dan paling banyak Sepuluh Milyar Rupiah, jelasnya. (Hums-Spt)