Polsek Sumber Barito Bekuk Pengedar Sabu

oleh -185 views

TEWENEWS, Puruk Cahu – Polres Murung Raya, Polda kalteng, dari Polsek Sumber Barito, berhasil menangkap pengedar narkoba jenis sabu. Pria paru baya yang berinisial LD (60) warga Jl. Temanggung Sawuh RT. 05, Kelurahan. Tumbang Kunyi Kec. Sumber Barito, Kab. Murung Raya, Sabtu (01/10/2019) sore.

“Penangkapan ini berdasarkan laporan warga setempat, bahwa pelaku yang sering transaksi narkotika jenis sabu. Saat dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan, ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu,” Ucap Kapolsek Sumber Barito Ipda Subarjo.

Dari hasil penggeledahan terhadap pelaku ditemukan 26 bungkus plastik klip kecil yang berisi sabu dengan berat keseluruhan 0,89 gram, uang sebesar 1.670.000,- dan sebuah sepeda motor Yamaha Vixion No. Polisi DA 3372 PPH.

“Semua barang bukti dikumpulkan dan diamankan sementara ke Polsek Sumber Barito guna penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Lanjutnya “Kepada tersangka kita kenakan pasal 114 (1) sub 112 (1) Jo 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun dan denda minimal Rp 800 Juta, maksimal 8 Milyar,” tutup Ipda Subarjo. (Asmansyah)