PPDI Bartim Merasa Lega, Majelis Hakim PN Tamiang Layang Tolak Eksepsi Tergugat

oleh -946 views

TEWENEWS, Tamiang Layang – Sepekan menanti Putusan Sela dengan perasaan was – was dan khawatir, akhirnya Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) kabupaten Barito Timur (Bartim) provinsi Kalimantan Tengah, bisa sedikit lega, karena sidang akan berlanjut untuk pembuktian di Pengadilan Negeri (PN) Tamiang Layang.

Sidang perkara perdata nomor 11/Pdt.G/2020/PN.Tml, antara Penggugat Leriantu dan kawan – kawan yang tergabung dalam PPDI Bartim menggugat Bupati sebagai Kepala Daerah dan turut tergugat Sekretaris Daerah Pemerintah Bartim, dimana dalam Eksepsi Tergugat menyebutkan bahwa perkara ini ranah Pengadilan Tata Usaha Negara, tidak dikabulkan majelis hakim.

Seperti sidang sebelumnya, pihak PN Tamiang Layang menyediakan layar televisi diluar ruang sidang, bagi pengunjung sidang yang tidak bisa masuk, karena terbatasnya ruang sidang dan mengikuti protokol kesehatan dengan jaga jarak di ruang sidang Candra PN Tamiang Layang, Selasa (07/06/2020).

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Hakim Deni Indrayana SH, MH hakim anggota Helka Rerung, SH dan Roland P Samosir SH serta Panitera Pengganti yang mencatat jalannya sidang.

Usai sidang Humas PN Tamiang Layang Hakim Helka Rerung, SH menjelaskan, Pada sidang tadi majelis hakim membacakan putusan sela secara bergantian.

“Pada pokoknya majelis hakim berpendapat bahwa Eksepsi atau penolakan / keberatan dari Tergugat dan Turut Tergugat tidak dapat diterima atau ditolak”, ucap salah satu anggota majelis hakim tersebut.

Dilanjutkannya, artinya bahwa perkara ini merupakan kewenangan PN Tamiang Layang untuk memeriksa, oleh karena itu karena Pengadilan berwenang maka perkara ini akan dilanjutkan pemeriksaanya satu minggu dari sekarang Penggugat akan mengajukan bukti – bukti surat dalam perkara ini, ungkap Helka.

Terpisah Tim Kuasa Hukum PPDI Bartim Endas Trisniwati, SH, mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim yang sudah membacakan hasil putusan sela.

“Dalam putusan sela tadi disampaikan Ketua majelis hakim menolak Eksepsi dari Tergugat atas Kewenangan Absolut”, jelas Endas.

PN Tamiang Layang berhak mengadili perkara ini, terkait kewenangan atau perbuatan Bupati melawan hukum atau tidak, pungkasnya. (Ahmad Fahrizali).