TEWENEWS, Muara Teweh – Pelaksanaan Musyawarah Daerah Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, sepertinya belum bisa memadamkan kemelut di tubuh organisasi tersebut.
Justru para tokoh yang menjadi Organizing Committee (OC) atau panitia pelaksana dan Steering Committee SC) atau panitia pengarah Musda II menilai musda baru ini akan memunculkan prahara.
“Kami tidak pernah dilibatkan dalam kepanitiaan. Padahal panitia Musda II tidak pernah dibubarkan atau dibatalkan. Musda II juga telah menyepakati 10 poin. Intinya pimpinan sidang ditunjuk sebagai Plt sampai terbentuk pengurus baru. Kini malah caretaker membentuk panitia baru,” jelas Sekretaris Panitia Pengarah Musda II, Lelo Bayano didampingi anggotanya, Pujiono AK, dalam jumpa pers, Jumat (17/3/2023) sore.
Lelo, Pujiono, Hertin Kilat, Siti Fatimah Bagan, Rututman, Dr Sofwad al Amini bersama puluhan tokoh Dayak di Barito Utara pernah mengeluarkan deklarasi pada 4 November 2022 bertema “Bulat Pakat Ije Semangat Hinje Simpel Akan Masyarakat Adat DAD Barito Utara”. Inti deklarasi menolak caretaker.
Rupanya kemelut masih berlanjut sampai hari ini. Mereka menegaskan musda harus dilaksanakan oleh pengurus DAD yang ada dalam struktur organisasi dan masuk dalam akhir perjalanan pengurus lama.
“Menjadi pengurus ada tahapannya. Harus ada SK. DAD telah melakukan Musda II pada 26 September 2022 yang menghasilkan 5 calon. Semua proses sudah berjalan. Musda II tidak gagal, tetapi terjadi deadlock. Musda II akan dilanjutkan bukan membuat musda baru. Apa landasan musda baru, ” timpal Pujiono.
Setelah Musda II deadlock, sambung Lelo, lalu muncul masalah yang makin melebar dan mendalam, yaitu :
(1) Muncul SK caretaker.
(2) Caretaker mengambil alih kepanitiaan dan membentuk panitia baru serta mengenyampingkan hasil musda.
(3) Panitia bentukan caretaker diisi oleh orang yang bukan pengurus DAD. Bahkan ada ASN aktif sehingga berpotensi melanggar PP 94/2021.
(4) Panitia bentukan caretaker melakukan musda yang menyalahi aturan.
“Kami berpandangan Musda pada 18 Maret 2023 tidak sah. Baik secara keirganisasian DAD maupun secara hukum yang berlandaskan Perda 16/2008 tentang kelembagaan adat dan AD/ART DAD Kalteng, ” papar Lelo. (Tim)