Proyek Dana Desa Halibasar Mangkrak, Tipikor Polda dan Polres Jangan Diam

oleh -63 views

TEWENEWS, Malaka – Warga Desa Haalibasar, Kecamatan Wewiku, Kabupaten Malaka, mengancam akan melaporkan kepala desanya, Yohanes Lau, ke pihak kepolisian dan kejaksaan, terkait dana desa (DD) tahun 2018 yang diduga di selewengkan, Kamis (28/02/2019).

Warga desa menyebutkan, pihak Inspektorat kabupaten Malaka sangat tuli dan buta, sering melakukan pemeriksaan akan tetapi tidak ada temuan, sedangkan proyek rehab rumah warga sebanyak 38 unit hingga kini mangkrak. Hal tersebut ditegaskan oleh Varel Bria warga desa Halibasar saat ditemui wartawan.

Menurutnya BPD dan beberapa warga sudah melengkapi berkas yang diajukan masyarakat lainnya. “Intinya, masyarakat sudah tidak percaya dengan  kepala desa serta Inpektorat kabupaten Malaka, maka warga meminta pihak Tipikor Polres Belu segera tangani,” cetusnya.

“Ia meminta agar sang kepala desa dapat segera mengundurkan diri dari jabatannya. Hal itu lantaran lebih dari ratusan masyarakat mengancam akan membuat mosi tidak percaya terterhadap kinerja, Yohanes Lau.

Dugaan warga, selain terhadap kinerja, Yohanes Lau, dia juga diduga gelapakan dana desa senilai Rp.500.000.000 yang merupakan alokasi DD tahun 2018,” ujarnya.

Hal senada disampaikan tokoh masyarakat desa setempat, Warganya juga menilai, adanya bukti pembangunan yang mangkrak dan amburadul, sudah sangat tidak transparanansi Kades dalam mengelola dana desa tersebut kemudian memicu protes warga.

“Banyak yang tak beres di desa kami, pembangunan rehap rumah itu saat kami tanya tentang data anggaran pembangunan di tahun 2018 kades menolak, dia bilang itu bukan urusan warga, sedangkan hak para tukang senilai Rp.152.000.000 pun masuk ke kantong kades pelaksana tugas itu.ucapnya kecewa

“Seperti yang dilansir detik news bertanggal 20 Oktober 2017, Kapolri, Mendes, dan Mendagri Teken MoU Soal Pengawasan Dana Desa

Kapolri Jenderal Tito Karnavian menggelar video conference (vicon) dan menandatangani nota kesepahaman (MoU) tentang pencegahan, pengawasan, penanganan permasalahan dana desa dengan dua Menteri. Keduanya adalah Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Eko Sandjojo dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo.

Kedua acara tersebut diadakan bersamaan di Pusat Data dan Analisis (Puldasis) Polri, Lantai 5, Gedung Utama Mabes Polri pukul 07.30 WIB, pagi ini (20/10/2017). Dalam layar video ditayangkan tujuan penandatanganan MoU yaitu untuk terwujudnya pengelolaan dana desa yang efektif, efisien dan akuntabel melalui kerjasama antar ketiga pihak ini.

Rencana MoU ini sudah ada sejak awal Juli 2017. Dua bulan lalu, Tito mengadakan rapat dengan (Kemendes PDTT) soal pengawasan anggaran desa.

“Rencana MoU antara Mendes dengan Polri. Supaya dana desa tepat sasaran, tepat guna, maka perlu ada pendampingan dan pengawasan,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto, di gedung Divisi Humas Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (7/8).

Setyo menjelaskan unsur Polri yang akan terlibat langsung pengawasan penyerapan dana desa adalah Bhabinkamtibmas. Keterlibatan Polri, disebut Setyo, sebagai upaya preventif penyelewengan dana desa.

“Polri yang dilibatkan dalam hal ini adalah Bhabinkamtibmas. Ini upaya preventif. Upaya respresif itu paling akhir, kalau terjadi penyimpangan,” jelas Setyo.

Setyo saat itu menggambarkan teknis pengawasan dana desa kelak, oleh Polri. Sebagai contoh, seorang kepala desa hendak membangun jalan umum. Maka polisi akan memastikan material bangunan sesuai dengan spesifikasi dan waktu pengerjaan yang tertuang dalam proposal kerja.

“Misalkan kepala desa punya program, misalkan membangun jalan 100 meter, lalu ada nanti spefisikasi teknisnya seperti apa. Nah, kita lakukan pengawasan, betul nggak spesifikasinya, betul nggak dikerjakan pada bulan yang bersangkutan. Kita melakukan pengawasan fisik, pengawasan penggunaan anggaran,” terang Setyo

Sedang tokoh pemuda asal Malaka meminta, Hal ini perlulah dicari tahu akar masalahnya apa sehingga Dana Desa menjadi momok yang tak pernah 100% memberi kesan positif. Padahal, Dana Desa sebenarnya sangat membantu pembangunan di desa. Dalam tempo 5-10 tahun, jika dana desa dimanfaatkan sebaik mungkin, semua desa bisa berubah menjadi kota kecil.

Masalahnya sebenarnya apa: Apakah belum paham regulasi? Bagaimana peran pendamping desa? Cari keuntungan atau mengabdi (perbaiki nasib)?Takut terhadap TRANSPARANSI? Program tidak jelas?LPJ tumpang tindih?.(Beres)