TEWENEWS, Muara Teweh – Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Barito Utara (Barut) Ir. Setia Budi mengklarifikasi, terkait pemberitaan mengenai sosialisasi replanting atau peremajaan tanaman perkebunan kelapa sawit yang di programkan di tahun 2019 mendatang.
Kebun Sawit yang masuk dalam program replanting ini merupakan kebun milik masyarakat yang berusia 23-24 tahun, atau bukan merupakan perkebunan plasma perusahaan.
“Kami meluruskan pemberitaan yang ada di media, program replanting ini untuk perkebunan sawit yang pemiliknya adalah masyarakat, dan masing-masing sudah bersertifikat,” katanya kepada wartawan, Kamis (29/11/2018)
Disampaikannya, untuk tanaman Kelapa sawit ini dulunya merupakan eks transmigrasi perkebunan inti rakyat (PIR) Butong yang sekarang wilayahnya telah berubah menjadi 4 desa yakni Desa Bukit Sawit,Desa Tawan Jaya, Desa Pandran Permai dan Desa Pandran Raya.
“Jadi program ini bukan untuk lahan kemitraan atau plasma perusahaan, tapi kebun milik masyarakat atau mandiri,” tegasnya.
Menurutnya, kegiatan peremajaan kelapa sawit di Barut ini luasnya mencapai 3.600 haktare. “Untuk tahap I peremajaan kelapa sawit seluas 852 hektare, tahun ini masih menyelesaikan dokumen dan 2019 nanti mulai dilaksanakan. Luas ini akan terus berkembang dengan kesiapan petani mengurus administrasi,” pungkasnya.(Tim)