TEWENEWS, Muara teweh – Aktivitas tambang galian C di areal perkebunan miiik PT.Multi Persada Gatra Mega (MPGM) yang beralamat di jalan Muara Teweh- Puruk Cahu Km32 terindikasi Ilegal, pasalnya aktivitas galian C yang dilakukan perusahaan kebun Sawit itu tanpa dilengkapi Ijin Galian C.
Aktivis LSM Gema Kalteng, Hedim, menyampaikan hasil investigasi ke lapanggan pihaknya menemukan adanya aktivitas tambang galian C yang di lakukan PT.MPGM tanpa ada ijin.
“ Kami menemukan aktivitas tambang galian c dilokasi Bevisi B perkebunan kelapa sawit milik PT.MPGM, untuk keperluan hamparan dan penimbunan seluruh jalan Perkebunan PT.MPGM,” katanya di Muara Teweh, Selasa ( 26/6/2018)
Ia menyampaikan, hal ini bertentangan dengan UU nomor 28 tahun2009 tentang pajak daerah dan restribusi daerah dan peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara nomor 1 tahun 2011 tentang pajak Daerah.
Ketika dikonfirmasi, tewenews, humas PT.MPGM Ali Akbar mengatakan” bahwa kegiatan tersebut bukan aktivitas tambang galian C,namun aktivitas tersebut untuk keperluan tapak perumahan, sekali pun itu galian c tidak menyalahi aturan perundang-undangan sesuai dengan Permen ESDM nomor 32 tahun 2015 pasal 9,” ujarnya.
Setelah dilakukan penelusuran tentang Permen ESDM nomor 32 tahun 2015 tersebut tidak terkait perihal perijinan untuk aktivitas tambang galian C tetapi perihal tatacara pemberian ijin khusus pertambangan mineral dan batu bara.(tim)