TEWENEWS,MUARA TEWEH – Akibat melakulan penganiayaan terhadap kulit bin Tali (46), salah seorang warga bernama Acuk terpaksa harus berurusan dengan aparat penegak hukum.Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada tanggal 27 Januari 2018, di Desa Hajak Rt 09 KM 24 Jalan Negara Muara Teweh-Banjarmasin.
Kapolsek Teweh Tengah Nandi Indra N SIP Sik mengatakan, bahwa kasus penganiayaan ini telah dilaporkan oleh korban ke pada pihak kepolisian.”kini pelaku sudah kita amankan,”terang Kapolsek.
Nandi juga menceritakan, bahwa Kronologis kejadian berawal pada saat Kulit menunggu Tedi karyawan PT Uniric Mega Persada di simpang empat jalan batu bara. Kemudian datang acuk mendekati korban dan langsung memukulnya menggunakan tangan.
Akibat tindakan ini, korban mengalami luka pada pelipis sebelah kiri, pipi kanan dan kiri, kemudian tangan kiri serta kelingking tangan kiri. “Korban merasa tidak terima dengan tindakan tersangka dan lalu kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Teweh Tengah,”ungkap Nandi.
Ditambahkanya, atas perbuatan pelaku diancam dengan pasal 351 Yo 352 KUHP tentang tindak penganiayaan.(as)