TEWENEWS, Jayapura – Polemik pemberhentian 175 dari 302 Kepala Kampung yang ada di 26 Distrik Kabupaten Puncak Jaya, Provinsi Papua, oleh Bupati Puncak Jaya, di laporkan oleh Kepala Kampung, Nadom Tabuni ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura. Dalam putusannya pengadilan mengabulkan permohonan para pengugatan untuk seluruhnya.
Anggota komisi A DPRD Kabupaten Puncak Jaya, Mendis Wondagire kepada wartawan tewenews.com menyampaikan salinan putusan PTUN nomor 22/G/2018/PTUN-JPH tanggal 3 Desember 2018 yang menyatakan mengabulkan permohonan penundaan para penggugat untuk seluruhnya dan memerintahkan tergugat untuk menunda pelaksanaan administrasi dan tindakan lebih lanjut dari keputusan Bupati Puncak Jaya.
“Kami menggugat SK Bupati Puncak Jaya nomor 188.45/95/KPTs/2018 tentang pengangkatan kepala kampung dan sekretaris kampung di lingkungan pemerintahan Kabupaten Puncak Jaya periode tahun 2018-2024 tanggal 22 Juni 2018,”ujarnya, Kamis (14/3/2019)
Ia menambahkan dalam putusan tersebut pengadilan PTUN menyatakan bahwa SK Bupati Puncak Jaya di batalkan dan mewajibkan Bupati untuk mencabut SK pengangkatan kepala kampung yang sudah di keluarkan Bupati Punca Jaya.
“Anehnya Bupati Puncak Jaya Yuni wonda, saat apel memerintahkan Kepala Bank Puncak Jaya, segera mencairkan dana tahap Ketiga, maka kami dari Tokoh Pemudah dan dua anggota Dewan menilai Bupati Puncak Jaya sudah melanggar undang-undang Desa nomor 6 tahun 2014 tentang masa jabatan Kepala Kampung paling lama 6 tahun,” ungkapnya.
Mendis menambahkan, banyak kepala kampung belum mejabat 6 tahun, ada yang baru 3 tahun dan baru berakhir pada tanggal 7 Juni 2021. Maka kami atas nama masyarakat Kabupaten Puncak Jaya minta Bupati Puncak Jaya, segera melaksanakan putusan PTUN Jayapura.
“Apabila bupati tidak melaksanakan putusan PTUN tersebut, dia telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan tidak mengindahkan putusan pengadilan, dampak dari tidak di patuhnya atas putusan pengadilan tersebut bupati sudah melakukan tindakan semena-mena melecehkan putusan pengadilan dan ini merupakan tindakan pidana,” pungkasnya.(Yerry Basri Mak/SI)