Residivis Curanmor Ditangkap Polsek Montallat Karena Gagahi Anak Dibawah Umur

oleh -602 views
Poto : MR (18) saat diamakan di Mapolsek Montallat.

TEWENEWS,Muara Teweh – Tidak bisa menahan hasrat birahi MR (18) Residivis tindak pidana Curanmor nekat melakukan asusila kepada bunga (13) nama samaran_red warga Kecamatan Montallat. Kini MR sudah diamankan oleh jajaran Polsek Montallat, Polres Barut, Polda Kalteng,

Kapolsek Montallat Iptu Rahmad Tuah, SH, MM melalui Kanit Reskrim Polsek Montallat Ipda Agung Wahyudi, SH menjelaskan uraian singkat kejadian pada Senin (09/8) lalu, telah terjadi tindak pidana Perlindungan anak (melakukan perbuatan atau cabul terhadap anak dibawah umur).

“Jalannya kejadiannya, pada saat orang tuanya sedang mencari bunga sampai pukul 20.00 WIB belum pulang ke rumah,” ujar Agung Wahyudi, Senin (16/8/2021).

Poto : Kanit Reskrim Polsek Montallat, Ipda Agung Wahyudi.

Tidak lama kemudian, didapati orang tuanya bunga telah pulang ke rumah.

“Saat pulang, orangtua bunga kaget melihat ada tanda merah di lehernya, dan bertanya siapa yang telah melakukan hal tersebut, Bunga mengakui itu perbuatan pelaku MR,” ujar Agung Wahyudi.

Tak hanya itu, selain dicium Bunga juga mengakui kepada orang tuanya sudah remas dibagian payudara.

“Atas kejadian itu, orang tua bunga merasa keberatan dan melaporkan ke Polsek Montallat,” katanya.

Polsek Montallat menerima laporan dari orangtua bunga, lalu Kapolsek memerintahkan anggota mengambil tindakan mengamankan pelaku MR.

“Pihak anggota Polsek Montallat bergerak melakukan pengamanan terhadap MR saat itu tanpa perlawanan, akhirnya pelaku MR digelandang ke Mapolsek Montallat untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.

Untuk proses awal penyidik Polsek Montallat menetapkan pasal tentang Perlindungan anak (Melakukan perbuatan Cabul terhadap anak di bawah umur) sebagaimana dimaksud dalam UU No.17 Tahun 2016 tentang penetapan UU.RI Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

“Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, serta mengumpulkan keterangan saksi-saksi dan bukti maka kemudian penyidik menetapkan status tersangka untuk selanjutnya dilakukan penahanan kepada tersangka MR,” ungkapnya.

Dan kami menghimbau kepada warga masyarakat agar kedepannya tindak pidana seperti ini tidak terjadi lagi.

“Karena pihak Polri akan melakukan tindakan tegas kepada siapapun pelaku yang melanggar UU Perlindungan Anak.” pungkasnya.

(Yuspan/Iskandar)