TEWENEWS, Muara Teweh – Dimas Saputra alias Dimas (25) harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah pengembangan kasus pencurian dengan kekerasan (jambret) yang di lakukan oleh Aditya Prakarsa Lubis, di Jalan Beringin Gang Buntu RT. 02, Kelurahan Lanjas, Kabupaten Barito Utara, Kalteng.
“Tersangka Dimas, warga Jalan Meranti Gang Perintis II, Kelurahan Lanjas, adalah residivis perkara curanmor dengan korban Pilmayani, yang peristiwanya diketahui pada hari Rabu tanggal 3 April 2019 sekitar jam
06.00 WIB, di Komplek Perumahan Borobudur, Jalan Permata, Permata Biru V, dengan kerugian Rp 20 juta rupiah,” ujar Kapolres Barut, AKBP Dostan Matheus Siregar, diwakili Kasat Reskrim AKP Samsul Bahri, Sabtu (13/4/2019)
Kasat menandaskan waktu penangkapan pada hari Jumat tanggal 12 April 2019 sekitar jam 21.00 WIB, di Jalan Teluk Mayang, Kelurahan Melayu.
“Berdasarkan hasil penggeledahan di rumah pelaku pencurian dengan kekerasan (Jambret) atas nama Aditya Prakarsa Lubis, ditemukan barang-barang berupa dompet merk Mont Blanc warna coklat, Kartu Mahasiswa dan Kartu ATM atas nama Saukani serta TNKB KH 4845 EO,” jelas Kasat.
Barang-barang tersebut di ungkapkan AKP Samsul Bahri, merupakan barang yang hilang di TKP Komplek Perumahan Borobudur, Jalan Permata Biru V, berdasarkan keterangan tersangka Aditya Prakarsa Lubis, bahwa barang-barang tersebut bisa berada dirumahnya karena dibawa oleh tersangka Dimas Saputra.
“Kemudian Unit Buser Sat Reskrim melakukan penangkapan terhadap tersangka Dimas Saputra pada hari Jumat tanggal 12 April 2019 di Jalan Teluk Mayang, pada saat ditangkap, tersangka Dimas Saputra sedang berada di dekat sepeda motor merk Honda Beat warna hitam tanpa TNKB yang diparkir,” katanya.
Tersangka Dimas Saptra mengakui bahwa sepeda motor tersebut adalah miliknya yang dibeli dari tersangka Aditya Prakarsa Lubis dan tersangka Muhammad Irfansyah yang juga tersangka jambret yang telah ditangkap sebelumnya. Tersangka Dimas Saputra mengakui bahwa telah mencuri sepeda motor merk Honda Vario di Komplek Perumahan Borobudur bersama dengan tersangka Sona (masih pencarian).
“Kemudian sepeda motor tersebut telah dijual kepada orang yang bernama Dedi (masih belum ditemukan) seharga Rp 20 juta rupiah. Berdasarkan keterangan tersangka Muhammad Irfansyah, ia mencuri sepeda motor merk Honda Beat warna hitam tersebut pada hari Senin tanggal 8 April 2019 pukul 23.00 WIB, di Jalan Ahmad Yani Gang BKKBN, bersama dengan tersangka Ospandrik Bayu Saputra (korban belum membuat Laporan Polisi). Sepeda motor merk Honda Beat warna hitam tersebut kemudian dijual kepada tersangka Dimas Saputra seharga Rp 2,5 juta,” paparnya.
Adapun pasal yang diterapkan kepada tersangka adalah pasal 363 KUH Pidana, dengan barang bukti yang di temukan di rumah tersangka Aaditya Prakarsa Lubis berupa Dompet merk Mont Blanc warna coklat, Kartu Mahasiswa atas nama Saukani, Kartu ATM Bank Mandiri atas nama Saukani dan TNKB KH 4845 EO.
“Yang disita dari tersangka Dimas Saputra adalah satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam tanpa TNKB (hasil curian tersangka Muhammad Irfansyah dan tersangka Ospandrik Bayu Saputra,” pungkasnya.(TIM)