Saat Hendak Bertransaksi Shabu, Dua Warga Barsel Ini Dibekuk Polisi

oleh -177 views

TEWENEWS, Buntok – Dua orang pria warga Barito Selatan, yakni D (31) warga
Desa Marawan Lama dan TR (40) warga Buntok Kota dibekuk Polisi saat akan bertransaksi Narkotika jenis shabu pada Kamis (14/1/2020)
pukul 12.30 WIB lalu.

Kapolres Barsel AKBP Agung Tri
Widiantoro, S.I.K., M.H. melalui
Kasatresnarkoba AKP Sanip, S.H. Minggu, (17/1/2021)
mengatakan, penangkapan kedua pelaku
berawal dari informasi masyarakat
bahwa akan ada transaksi narkoba di
lokasi tersebut.

“Kemudian kami lakukan penyelidikan dilapangan dan benar saja, usai digeledah, kami mendapati barang bukti tiga paket shabu seberat 0,25 gram, dua buah plastik klip warna bening, satu lembar tisu, satu buah gawai merk Nokia warna hitam serta satu unit sepeda motor merk Mio Soul warna hijau dengan No.Pol KH 3920 DC,” ungkap AKP Sanip.

Ditambahkan Kasat Resnarkoba, kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. (RG/Tim)