Salah Gunakan Jabatan, Kades Katerban Resmi Ditetapkan Tersangka

oleh -105 views

TEWENEWS, Nganjuk – Ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan wewenang Mohamad Subur, Kepala Desa katerban, Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, kini kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Nganjuk.

Kepala Desa subur, datang ke Kejaksaan Negeri di dampingi tim penyidik unit tipikor Polres Nganjuk dan langsung menuju ruang kasi pidana khusus Kejaksaan Negeri Nganjuk.

Setelah menjalani pemeriksaan Kepala Desa Subur, langsung menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Nganjuk dan di tahan di lapas klas IIB Nganjuk dan menunggu persidangan.

Kapala Desa Subur telah resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Nganjuk, setelah pelimpahan berkas perkaranya diterima Kejaksaan Negeri Kades subur kemarin (21/12) serta ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalah gunaan jabatan dalam program PTSL tahun 2017. Ia mengaku bahwa dirinya menggunakan dana 900 juta dari program PTSL.

Uangnya digunakan untuk kepentingan pribadi untuk pembelian mebel dan shound sistem sebanyak 600 juta untuk sisanya 285 juta disita Kejaksaan sebagai barang bukti.

Bahwa niat awal untuk melakukan tindak pidana bukan dari Kepala Desa Subur tetapi niat itu muncul dari panitia PTSL Sekdes dan juga pamong blok yang juga ikut menikmati hasil korupsi.(Joko)