Sampai Kapankah Penantian Warga Trans Sei Rahayu I Km 38, Bisa Memiliki Sertifikat Tanah? 

oleh -87 views

TEWENEWS, Muara Teweh – Sebanyak 80 kepala keluarga (KK) transmigrasi Sei Rahayu I Km 38 (trans Baru), Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara(Barut), saat ini lahan pekarangan milik mereka belum ada memiliki sertifikat hak milik.

Status kepemilikan lahan oleh para transmigran itu sampai saat ini masih belum beres. Hal itu di katakan Ciptoro warga Rt 8 Sei Rahayu I Km 38.

“Sudah lebih tujuh tahun, pihaknya tidak mendapatkan sertipikat tanah yang telah di janjikan oleh Pemerintah Daerah dari tahun 2012 lalu,” ujarnya, kepada tewenews.com, Rabu (27/2/2019).

Sementara itu, ia sudah bosan menagih janji Pemerintah Daerah kapan sertifikat hak milik tersebut bisa terealisasi.

Terpisah kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Drs Tenggara menyampaikan bahwa pihaknya sudah menyerahkan data laporan percepatan penerbitan sertifikat hak milik atas tanah trans yang berlokasi di Desa Sei rahayu I.

“Kami sudah menyerahkan berkas dan data terkait sertifikat trans Sei Rahayu I pada tanggal 20 Oktober 2018 lalu, jadi tinggal pihak Badan Pertanahan saja lagi yang menindak lanjutinya,” kata Tenggara.

Ia menambahkan berkas percepatan penerbitan sertifikat nomor 595/814/Dinakertranskop-UKM/X/2018 itu sudah lama di serahkan, sekarang silahkan tanya ke pihak BPN untuk proses selanjutnya.

Kepala kantor pertanahan Kabupaten Barito Utara, Ir. Tri Margo Yuwono saat ingin di konfirmasi perihal lambatnya penerbitan sertifikat milik warga trans Sei Rahayu I, dikatan stafnya sedang keluar kantor.(Tim)