Sat Lantas Polres Kotim Bersama Jasa Raharja Pasang Spanduk Larangan Mudik Di Sejumlah Lokasi Di Kota Sampit.

oleh -58 views

TeweNews – Kotim (06/05/2021) – Sat Lantas Polres Kotim Jajaran Polda Kalteng, Bersama Jasa Raharja Sampit Laksanakan Pemasangan Spanduk Berisi imbauan Larangan Mudik Lebaran 2021 di Beberapa Lokasi dalam Kota Sampit, Kabupaten Kotim, Provinsi Kalteng.

Kali ini di laksanakan Pemasangan Spanduk Berisi himbauan Larangan mudik di beberapa lokasi strategis yang dapat di lihat langsung oleh masyarkat di dalam kota sampit antara lain di depan Pelabuhan PT.Pelindo III Jl.Usman Harun, dan Di Depan Bank BI Jl. A. Yani Sampit.

Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin S.I.K, M.Si Melalui Kasat Lantas Polres Kotim AKP Salahiddin S.H. S.E saat saat di mintai keterangan menjelaskan kegiatan pemasangan Spanduk ini merupakan, sinergitas Sat Lantas Polres Kotim bersama Jasa Raharja Sampit untuk mendukung kebijakan pemerintah tentang larangan dan peniadaan mudik Lebaran pada Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah bagi semua masyarakat.

“Pemasangan spanduk Himbauan ini merupakan upaya kami dalam pencegahan penyebaran Virus Corona dan agar masyarakat tidak melakukan mudik lebaran 2021”, kata Kasat.

“ Beberapa kegiatan yang kami lakukan hari ini adalah sebagai salah satu upaya dari Sat Lantas Polres Kotim yang bersinergi dengan Instansi terkait untuk bersama sama membantu kebijakan pemerintah dalam dalam hal Larangan mudik untuk pencegahan terhadap penyebaran virus corona (Covid-19) di Kabupaten Kotawaringin Timur,”Jelas kasat”. (Sep-Lnts)