TEWENEWS, Murung Raya – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Murung Raya (Mura) berhasil mengamankan seorang pria yang diduga pengedar sabu Ka (43) di jalan Jendral Gatot Subroto tepatnya di depan GOR Bulu Tangkis Puruk Cahu, Kelurahan Beriwit Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya, Sabtu (13/10) sore.
“Penangkapan pelaku ini berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan Ka sering membawa sabu. Selanjutnya kami lakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi dan keberadaan pelaku,” terang Kasatresnarkoba Iptu G.S. Rahail, S.H.
Setelah keberadaan Ka diketahui segera dilakukan penyergapan yang langsung dipimpin Kasatrenarkoba bersama anggota dan ditemukan barang bukti satu paket diduga sabu seberat 0,37 gram di kantong kanan belakang celana pelaku.
“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Mura guna proses penyidikan lebih lanjut. Kepada tersangka kita kenakan pasal 112 ayat 1 subsider pasal 127 ayat 1, dengan ancaman hukuman paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun dan denda minimal Rp 800 Juta, maksimal 8 Milyar,” pungkasnya.(Tim)