Satres Narkoba Polres Bartim Ciduk Dua Orang Budak Sabu Asal Kalsel

oleh -147 views

TEWENEWS, Tamiang Layang – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bartim kembali mengamankan dua orang budak sabu di Jalan Hauling PT Adaro Indonesia Km,46 Desa Bagok RT. 01 KecamatanBenua Lima Kabupaten Barito Timur, Selasa, (19/2/2019) sekitar jam 13.15 WIB.

Kedua orang tersebut yakni Irfandi als Utuh warga Manduin RT.03, Kecamatan. Muara Harus, Kabupaten Tabalong, Propinsi Kalimantan Selatan dan Nordin als Udin warga Murung Baru RT.03, Kecamatan. Tanta, Kabupaten. Tabalong, Propinsi Kalimantan Selatan. Keduanya diamankan karena kedepatan mempunyai yang diduga 2 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,61 gram.

Kapolres Bartim AKBP Zulham Effendy SIK, MH melalui Kasat Narkoba Polres Bartim AKP Dani Sutirta membenarkan adanya penangkapan tersebut.”Kedua tersangka sudah kami amankan untuk proses lebih lanjut,” ujar Dani di Tamiang Layang, Rabu, (20/2/2019).

Dirinya menjelaskan, penangkapan kedua budak sabu setelah adanya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu di Desa Bagok Kec. Benua Lima.

Kemudian Anggota Satresnarkoba Polres Bartim serta di back up oleh anggota Sat Intelkam dan anggota Satsabhara Polres Bartim melakukan pengintaian disekitar lokasi yang di informasikan.

Selanjutnya Sekitar jam 13.15 Wib di Jl. Haoling PT.Adaro Indonesia Km.46 Desa Bagok RT. 01, Kecamatan. Benua Lima, Kabupaten Barito Timur kedua terlapor sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan oleh masyarakat tersebut.

Anggota Satresnarkoba serta di back up oleh anggota Sat Intelkam dan anggota Satsabhara yang di pimpin langsung oleh Kasatresnarkoba melakukan penangkapan dan disaksikan oleh Security A5 PT. DKP.

“Saat dilakukan penggeledahan terhadap kedua terlapor dan Sepeda motor yang dikendarai oleh kedua terlapor ditemukan 1 paket yang diduga narkotika jenis sabu yang terlapor simpan di dalam kotak rokok Red Mild di bok depan sepeda motor milik terlapor. Dan 1 paket yang diduga narkotika jenis sabu di temukan lagi didalam kotak rokok Maknum Mild yang berada pada kantong celana sebelah kiri milik terlapor Irfandi alias Utuh,” jelas Kasat.

Selain mengamankan terlapor dan barang bukti diduga sabu, pihaknya juga mengamankan barang bukti lainya seperti 1 buah kotak rokok merek Red Mild warna putih, 1buah kotak rokok Magnum Mild warna biru, Uang Tunai Rp. 500 ribu dan satu buah Handphone Merek Advan warna putih.

Kedua budak sabu disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(TWN5)