Satreskrimnarkoba Polres Kapuas Tangkap Seorang Wanita Pemilik Sabu

oleh -201 views

TEWENEWS, Kuala Kapuas – Upaya keras Polres Kapuas memberantas narkoba demi menyelamatkan generasi muda terus dilakukan dengan mengejar dan menangkap para pelakunya.

Seperti penangkapan seorang wanita yang diduga pemilik sabu bernama Rini binti Masran pada hari Rabu (22/7/2020) pukul 23:00 WIB.

Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti SIK.Msi melalui Kasatnarkoba Iptu Suherman SH mengatakan bahwa Rini(34th) warga desa Bungai Jaya,Kecamatan Basarang / jalan Anggrek lV Kelurahan Selat Hilir,Kecamatan Selat, Kuala Kapuas. Selasa (22/7/2002)

“Rini ditangkap di lokasi Taman Makam Pahlawan,jalan A Yani ,Kuala Kapuas,” jelas Suherman.

Dari pelaku, polisi mengamankan 1 plastik kecil berisi kristal bening yang diduga narkoba jenis sabu seberat 0,42 gram, 1 plastik kecil, 1 hp merk Xiaomi, 1 motor Honda Scoopy dengan nopol KH 3491 BT.

“Pelaku dibawa ke mapolres Kapuas guna penyidikan lebih lanjut untuk pengembangan asal narkotika yang dimilikinya.” Lanjut perwira yang berpenampilan kalam ini.

Pelaku kata Suherman terancam hukuman penjara minimal 5 tahun sesuai pasal 114(1)jo pasal 112(1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Untuk mempertanggung perbuatannya pelaku saat ini ditahan di rumah tahanan Polres Kapuas.” Tandas Suherman.(Sofyan)